Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah antisipatif di tengah meningkatnya dinamika sosial politik di ibu kota. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi), Pemprov DKI menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang berisi imbauan agar perusahaan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan di tengah potensi adanya aksi penyampaian aspirasi massa di sejumlah titik vital Jakarta.
Namun, apakah kebijakan ini bersifat wajib? Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim, atau yang akrab disapa Chico Hakim, memberikan penjelasan.
Menurutnya, imbauan ini tidak mengikat secara penuh dan diserahkan kembali kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
“Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib,” kata Chico sebagaimana dilansir Antara, Minggu (31/8/2025).
Chico menegaskan bahwa penerapan WFH ini sangat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional setiap perusahaan. Artinya, perusahaan memiliki otonomi penuh untuk memutuskan apakah akan menerapkan WFH sepenuhnya, sebagian, atau tetap bekerja dari kantor (work from office).
Surat edaran tersebut juga memberikan panduan khusus bagi perusahaan yang layanannya harus berjalan non-stop. Bagi sektor usaha yang sifat dan jenis pekerjaannya harus berlangsung terus-menerus selama 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Disnakertransgi menyarankan model kerja kombinasi atau hibrida.
Untuk memastikan informasi ini tersampaikan secara luas, Chico menyebut bahwa Disnakertransgi telah berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha besar sejak Jumat (29/8).
"Disnakertransgi juga sudah menginformasikan hal ini melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (DTKTE)," lanjutnya.
Baca Juga: Penjarahan Rumah Sri Mulyani Diduga Teroganisir, Saksi: Ada Pemberi Komando dan Pakai Drone
Bagi perusahaan yang memutuskan untuk mengikuti imbauan dan menerapkan WFH, Pemprov DKI meminta agar pelaksanaannya dilaporkan melalui sebuah sistem daring untuk keperluan pendataan dan monitoring.
“Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan,” ujar Chico.