Adies Kadir Tetap Terima Gaji Tunjangan Imbas Dinonaktifkan Golkar? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Rabu, 03 September 2025 | 16:27 WIB
Adies Kadir Tetap Terima Gaji Tunjangan Imbas Dinonaktifkan Golkar? Ini Penjelasannya
Wakil Ketua DPR Adies Kadir resmi dinonakifkan dari Anggota DPR oleh Golkar terkait kasus tunjangan DPR. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Adies Kadir dinonaktifkan dari anggota DPR per 1 September 2025.
  • Penonaktifan tersebut diduga buntut dari pernyataan kontroversialnya terkait kenaikan tunjangan DPR.
  • Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan, karena tidak dipecat atau di-PAW.

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir dinonaktifkan dari anggota DPR per Senin, 1 September 2025. Setelah dinonaktifkan, apakah Adies Kadir masih menerima gaji dan tunjangan?

Pengumuman dinonaktifkannya Adies Kadir disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji, Minggu (31/8/2025). Penonaktifan Adies tersebut, kata Sarmuji, dalam rangka pendisiplinan dan etika sebagai anggota dewan.

"Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sarmuji kepada wartawan.

Hal ini diduga sebagai buntut dari pernyataan Adies soal tunjangan DPR yang mengalami kenaikan.

Ia meneruskan bahwa Golkar akan selalu mendengar aspirasi masyarakat.

"Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar." 

Menurut Sarmudji, Partai Golkar merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berdasar pada cita-cita nasional.

"Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Sarmuji.

Selain itu, ia juga menyampaikan bela sungkawa dan duka cita atas meninggalnya sejumlah pihak dalam aksi demonstrasi yang terus berkecamuk dalam beberapa Waktu terakhir.

"DPP Partai Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi," tambahnya.

Sebelumnya, nama Adies Kadir menjadi buah bibir lantaran pernyataannya mengenai tunjangan DPR yang mengalami kenaikan. Ia menyebut adanya kenaikan tunjangan bagi Anggota DPR, yakni tunjangan beras yang naik menjadi Rp12 juta dari Rp10 juta.

Kemudian tunjangan transportasi atau uang bensin yang naik menjadi Rp7 juta, dari sebelumnya hanya Rp4 juta - Rp5 juta.

"Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan, dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," katanya, beberapa waktu lalu.

Namun tak berselang lama, ia menganulir pernyataannya tersebut. Ia kemudian menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan beras maupun tunjangan bensin untuk Anggota DPR RI.

"Saya ingin klarifikasi terkait dengan kemarin ada beberapa hal yang saya salah memberikan data. Setelah saya cek di Ke Sekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan," katanya.

Dengan dinonaktifkannya Adies, maka sudah 5 Anggota DPR yang resmi diberhentikan sementara.

Sebelum Adies, ada nama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio. Para anggota dewan ini diberhentikan karena pernyataannya yang kontroversial sehingga bikin geram rakyat. 

Apakah Anggota DPR Non-Aktif Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan?

Para anggota DPR yang dinonaktifkan masih berhak mendapatkan gaji karena tidak dipecat. Di samping itu, mereka juga tidak melewati prosedur pergantian antarwaktu atau PAW.

Pergantian Antarwaktu (PAW) sendiri merupakan mekanisme hukum untuk mengganti anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau alasan lain yang diatur undang-undang, seperti diberhentikan partai politik.

Menurut Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan selama masa nonaktif.

Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, begitu bunyi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 ayat 1.

Namun demikian, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji mengklaim, dengan status non-aktif sebagai fraksi Golkar di DPR maka memiliki konsekuensi logis, terutama terkait hak keuangan seperti gaji darn tunjangan.

menegaskan bahwa status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan berupa gaji dan tunjangan.

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal [DPR RI],” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari GMNI hingga BEM UI: Deretan Organisasi Mahasiswa yang Akhirnya Ditemui Pimpinan DPR

Dari GMNI hingga BEM UI: Deretan Organisasi Mahasiswa yang Akhirnya Ditemui Pimpinan DPR

News | Rabu, 03 September 2025 | 16:24 WIB

Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Keberatan dengan Pernyataan Prabowo Soal Dugaan Makar

Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Keberatan dengan Pernyataan Prabowo Soal Dugaan Makar

News | Rabu, 03 September 2025 | 16:13 WIB

GMNI Geruduk DPR: Indonesia Emas Omong Kosong Jika Guru Lapar dan Sekolah Roboh

GMNI Geruduk DPR: Indonesia Emas Omong Kosong Jika Guru Lapar dan Sekolah Roboh

News | Rabu, 03 September 2025 | 16:09 WIB

Gus Nur Bandingkan Keadaan Sekarang Dengan Kasusnya yang Dulu Disebut Membuat Kegaduhan

Gus Nur Bandingkan Keadaan Sekarang Dengan Kasusnya yang Dulu Disebut Membuat Kegaduhan

News | Rabu, 03 September 2025 | 16:04 WIB

Susi Pudjiastusi Heran DPR Baru Usul Turunkan PPN, Netizen Celetuk: Sibuk Marathon Sidney Bu

Susi Pudjiastusi Heran DPR Baru Usul Turunkan PPN, Netizen Celetuk: Sibuk Marathon Sidney Bu

News | Rabu, 03 September 2025 | 15:54 WIB

Dasco hingga Cucun, Pimpinan DPR RI Akhirnya Temui Massa dari BEM SI dan Cipayung Plus

Dasco hingga Cucun, Pimpinan DPR RI Akhirnya Temui Massa dari BEM SI dan Cipayung Plus

News | Rabu, 03 September 2025 | 15:23 WIB

Terkini

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:00 WIB