Antre Haji Puluhan Tahun, KPK Bongkar Skandal 'Jalur Langit' Haji Khusus, Daftar Langsung Berangkat!

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 07 September 2025 | 13:05 WIB
Antre Haji Puluhan Tahun, KPK Bongkar Skandal 'Jalur Langit' Haji Khusus, Daftar Langsung Berangkat!
Ilustasi gedung KPK
Baca 10 detik
  • Praktik 'Haji Tanpa Antre' Dibongkar KPK
  • Kerugian Negara Fantastis
  • Akar Masalah di Pembagian Kuota

Suara.com - Di saat jutaan warga Indonesia harus menelan pil pahit antrean haji yang bisa mencapai puluhan tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membongkar dugaan skandal 'jalur langit' yang memungkinkan segelintir orang berangkat ke Tanah Suci tanpa perlu mengantre.

Praktik lancung ini terendus dalam penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Keseriusan KPK dalam mengusut praktik culas ini terlihat saat memeriksa empat saksi kunci dari kalangan asosiasi dan perusahaan travel haji pada Senin (1/9/2025). Mereka adalah Staf Keuangan Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional Uhud Tour Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami bagaimana mungkin ada calon jemaah haji khusus yang baru mendaftar namun bisa langsung mendapatkan tiket berangkat, melompati daftar tunggu yang panjang.

“Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Budi menambahkan, para saksi juga dicecar mengenai proses dan mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada tahun 2024.

Penyidikan kasus ini sendiri telah resmi dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Skala dugaan korupsi ini pun tak main-main. KPK, bekerja sama dengan BPK, menaksir kerugian keuangan negara bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti kebijakan kontroversial Kemenag terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Alih-alih mengikuti aturan, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas

Kebijakan ini jelas menabrak aturan main yang tertuang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa porsi kuota haji khusus hanyalah 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler yang telah sabar menunggu giliran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI