Sentilan Keras Benny Harman untuk Polri: Kejar Penjarah, Bukan Aktivis!

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 03 September 2025 | 16:55 WIB
Sentilan Keras Benny Harman untuk Polri: Kejar Penjarah, Bukan Aktivis!
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman menyentil Polisi yang memilih menangkap aktivis bukan penjarah. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Benny Harman kritik Polri karena tangkap aktivis Delpedro Marhaen.
  • Polisi diminta fokus kejar pelaku penjarahan, bukan aktivis.
  • Mengajak demo adalah hak konstitusional, bukan tindak kejahatan.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polri. 

Ia menilai polisi telah salah menentukan prioritas dengan lebih memilih mengusut aktivis ketimbang pelaku kriminal.

Benny mempertanyakan penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan provokasi, sementara kasus penjarahan di sejumlah kediaman pribadi belum terungkap.

"Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Ia menegaskan bahwa ajakan untuk berdemonstrasi tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindakan provokasi kriminal. 

"Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor', apa salah?" tuturnya.

Benny mendesak kepolisian untuk transparan mengenai dasar penangkapan Delpedro, terutama terkait unsur provokasi yang dituduhkan. 

"Makanya provokasi apa dulu?" tegasnya.

Menurutnya, negara justru telah gagal melindungi hak dasar warga negara atas rasa aman dan harta bendanya. 

baca juga

Menurutnya, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.

Benny juga menekankan setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov.

"Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah kamu salah itu," ungkapnya.

Untuk itu, Benny menganggap negara telah gagal melindungi hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya Hak Asasi Manusia yang dengan tegas dijamin dalam Pasal 28G (1) UUD 45, yang berbunyi:

'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (Linkedln)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (Linkedln)

Selain salah mengambil langkah penangkapan Delpedro, Benny menganggap Polri juga telah gagal melindungi hak dasar warga negara atas rasa aman dan harta bendanya dalam kericuhan yang berlangsung pada aksi demonstrasi. 

"Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!" katanya.

Delpedro Marhaen ditangkap dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan UU ITE atas dugaan provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Delpedro Marhaen dkk Dicap Provokator Demo Rusuh di Jakarta, Polisi: Ada Tutorial Rakit Bom Molotov

Delpedro Marhaen dkk Dicap Provokator Demo Rusuh di Jakarta, Polisi: Ada Tutorial Rakit Bom Molotov

News | Rabu, 03 September 2025 | 09:39 WIB

Direktur Lokataru Jadi Tersangka! Ini Peran 6 Provokator Demo Pelajar 25 Agustus 2025

Direktur Lokataru Jadi Tersangka! Ini Peran 6 Provokator Demo Pelajar 25 Agustus 2025

News | Rabu, 03 September 2025 | 08:20 WIB

'Di Mana Batas Hasutan?' Benny K Harman Pertanyakan Penangkapan Delpedro dan Admin Gejayan Memanggil

'Di Mana Batas Hasutan?' Benny K Harman Pertanyakan Penangkapan Delpedro dan Admin Gejayan Memanggil

News | Selasa, 02 September 2025 | 22:35 WIB

Terkini

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×