'Di Mana Batas Hasutan?' Benny K Harman Pertanyakan Penangkapan Delpedro dan Admin Gejayan Memanggil

Selasa, 02 September 2025 | 22:35 WIB
'Di Mana Batas Hasutan?' Benny K Harman Pertanyakan Penangkapan Delpedro dan Admin Gejayan Memanggil
Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman memertanyakan dasar polisi menangkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Benny K Harman bela hak konstitusional aktivis untuk mengajak demonstrasi.
  • Mengajak demo di media sosial adalah bentuk kebebasan berekspresi.
  • Ajakan menjadi pidana jika disertai seruan membawa senjata atau kekerasan.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mempertanyakan dasar hukum penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein

Ia menegaskan bahwa mengajak massa untuk berdemonstrasi, termasuk melalui media sosial merupakan hak konstitusional yang dijamin negara, bukan tindak pidana penghasutan.

Benny menekankan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi kebebasan warganya dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar.

"Intinya negara ini melindungi dan menjamin hak atas kebebasan berpendapat, dan berserikat, hak atas kebebasan menyampaikan pendapat, baik lisan, maupun tulisan, itu dilindungi oleh undang-undang dasar dan dijamin oleh pemerintah," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ajak Demo adalah Hak

Benny menjelaskan bahwa hak tersebut juga mencakup kebebasan untuk berkumpul dan merencanakan sebuah demonstrasi. 

Di era digital, lanjutnya, ruang berkumpul itu telah beralih ke media sosial, dan hal itu sama sekali tidak melanggar hukum.

"Nah orang tidak lagi berkumpul fisik, tapi kumpul melalui media sosial, apakah boleh? Boleh," tegasnya.

Ia menganalogikan ajakan demo di media sosial layaknya undangan rapat, yang merupakan bagian dari ekspresi yang sah.

Baca Juga: Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa

Meski demikian, Politisi Partai Demokrat ini memberikan catatan krusial mengenai batasan yang jelas. 

Menurutnya, sebuah ajakan berubah menjadi tindak pidana jika di dalamnya terkandung seruan untuk melakukan kekerasan atau anarkisme.

"Salah, kalau kamu mengajak mengundang orang bahwa 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya,' kamu salah itu," jelasnya.

Oleh karena itu, Benny secara terbuka menantang definisi 'hasutan' yang digunakan aparat untuk menjerat para aktivis. 

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (YT HARIS AZHAR)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (YT HARIS AZHAR)

Ia mempertanyakan apakah sekadar mengajak orang untuk menyuarakan aspirasi bisa dikategorikan sebagai hasutan.

"Ya apa hasutan apa. Kalau mengajak orang apa hasut?" tanyanya retoris. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI