Suara.com - Putra Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, akhirnya mengungkap alasan menjual salah satu mobil koleksi mendiang ayahnya, Mercedes-Benz 280 SL, kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.
Mobil tersebut kini ikut terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Ilham menceritakan, awalnya Ridwan Kamil tertarik membeli mobil tersebut setelah melihat koleksi mobil klasik milik BJ Habibie.
“Ya, pernah datang ke rumah. Bapak (RK) melihat koleksinya, dan dia tertarik dengan mobilnya. Dia menyampaikan mau membeli mobil itu,” kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025), usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB.
Meski begitu, Ilham tidak langsung setuju menjual mobil tersebut. Ia memutuskan menjual salah satu unit karena memiliki dua mobil dengan tipe serupa.
“Saya pikir ya udah lah satu kami jual untuk membiayai pembetulan yang lain,” ujarnya.
Kesepakatan penjualan dilakukan pada 2021 dengan skema pembayaran cicilan. Mobil itu disepakati dijual seharga Rp 2,6 miliar, namun hingga kini Ridwan Kamil baru membayar Rp 1,3 miliar.
“Saya enggak ada uang masuk, dan enggak ada uang keluar. Saya tidak kelola, cuma saya bicara dengan Ridwan Kamil,” jelas Ilham.
Ilham juga mengungkap bahwa mobil tersebut sempat diubah warnanya dari silver menjadi biru metalik tanpa sepengetahuannya, meski belum lunas dibayar.
Saat pelunasan dibahas, mobil tersebut ditarik dari Ridwan Kamil, namun bengkel tempat penyimpanan mobil di Bandung menolak menyerahkan kendaraan karena pembayaran jasa belum tuntas.
Tak lama kemudian, mobil tersebut disita oleh KPK. Ilham mengaku siap mengembalikan uang cicilan Ridwan Kamil jika mobil tidak disita.
“Kalau seandainya tidak ada KPK ya, saya tetap bayar ke Ridwan Kamil. Sekarang saya bayar ke KPK kan, namun saya juga belum tahu prosesnya,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga kini, mantan Gubernur Jabar itu belum dipanggil KPK meski penggeledahan dilakukan 177 hari lalu. (Antara)