- OJK membekukan aset saham senilai Rp14,5 triliun milik PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) terkait dugaan manipulasi pasar.
- Penyidik OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada Rabu (4/3/2026) di Jakarta.
- Dua tersangka ditetapkan, yaitu pemilik BEBS dan mantan Direktur Investment Banking MASI, terkait transaksi semu dan *insider trading*.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan aset saham senilai Rp14,5 triliun dalam kasus dugaan manipulasi dan transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Nilai fantastis itu berasal dari 2 miliar lembar saham yang telah di-freeze penyidik.
Langkah tegas tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau MASI di Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026) yang dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus mengatakan, pihaknya telah menetapkan ASS selaku beneficial owner BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI sebagai tersangka.
“Terkait melakukan perdagangan semu dan membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness,” kata Daniel usai penggeledahan.
Daniel menyebut rangkaian transaksi tersebut dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Skema itu diduga membuat harga saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga 7.150 persen.
Dalam perkara ini, OJK membekukan 2 miliar lembar saham dengan harga Rp7.000 per lembar.
“Nilainya total semua 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze,” ungkap Daniel.
Baca Juga: Bank RI yang Bangkrut di 2026 Makin Banyak, Ini Daftarnya
Selain pembekuan aset, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari kantor sekuritas tersebut.
“Sebagian besar dokumen dan USB," pungkas Daniel.