Tak hanya itu, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak Selasa (17/6).
JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan pasal berlapis: Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Antara)