Kasus Anak Todongkan Senapan ke Ibu Berakhir Damai

Muhammad Yunus | Suara.com

Selasa, 09 September 2025 | 09:26 WIB
Kasus Anak Todongkan Senapan ke Ibu Berakhir Damai
Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, mendamaikan perseteruan seorang ibu dan anak melalui restorative justice [Suara.com/ANTARA/HO- Kejari Lahat]
Baca 10 detik
  • Kejari Lahat Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Ibu-Anak Lewat Restorative Justice
  • Restorative Justice Diterapkan, Kejari Lahat Fasilitasi Perdamaian dalam Kasus KDRT
  • Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT di Lahat, Tersangka Janji Tobat

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan mendamaikan perseteruan seorang ibu dan anak melalui restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto di Lahat, Senin (8/9/2025), menerangkan pihaknya melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Oleh tersangka atas nama Aldo Yukiansyah Bin Jopiko yang disangka melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaksanaan restorative justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose atau gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

"Adapun kronologi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di rumah saksi Pitriani Binti Amidin yang beralamat di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat," terangnya.

Ia menjelaskan awalnya tersangka baru bangun tidur dan langsung menanyakan lauk untuk makan kepada ibu kandungnya yakni saksi Pitriani Binti Amidin.

Dengan berkata “mane gulai (mana lauk)”, kemudian saksi Pitriani Binti Amidin menjawab “itulah gulai (itu lauk)” dan dijawab kembali oleh tersangka dengan berkata “itu lah nak basi (itu sudah basi).

Mendengar hal tersebut saksi Pitriani Binti Amidin menasehati tersangka namun tersangka tidak terima dan emosi.

Tersangka langsung mengambil satu pucuk senapan angin dengan gagang kayu berwarna cokelat yang berada di dalam kamar tersangka.

Selanjutnya tersangka membawa keluar senapan angin tersebut sambil menarik pelocok senapan angin dan langsung mengarahkan senapan angin tersebut ke arah saksi Pitriani.

Akibat perbuatan tersangka saksi Pitriani Binti Amidin mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) yaitu gangguan kecemasan yang muncul.

Setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa traumatis yang sifatnya menakutkan dan membahayakan.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi dari Lembaga Bantuan Psikologi Lahat Nomor: 9948/LBPK/HSL-PSI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Asih Winanti, selaku Psikolog.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Uya Kuya untuk Penjarah Rumahnya

Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Uya Kuya untuk Penjarah Rumahnya

Lifestyle | Jum'at, 05 September 2025 | 06:05 WIB

Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC

Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC

News | Kamis, 04 September 2025 | 19:28 WIB

Gubernur Bobby Nasution-Kajati Sumut Bertemu Bahas Program Restorative Justice

Gubernur Bobby Nasution-Kajati Sumut Bertemu Bahas Program Restorative Justice

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:56 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB