Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran

Rabu, 10 September 2025 | 08:00 WIB
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
Pakar Telematika Roy Suryo [Tangkap Layar Youtube]
Baca 10 detik

Suara.com - Warga asli Jakarta Timur, Subhan Palal menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka untuk membayar ganti rugi Rp 125 triliun terkait riwayat pendidikan SMA.

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/25).

Pakar Telematika, Roy Suryo membenarkan tidakan yang diambil oleh Subhan. Pasalnya, menurut Roy, sampai saat ini Gibran belum pernah menunjukkan secara fisik terkait ijazah SMA nya yang disebut di Orchid Park Secondary School Singapura.

 “Pak Subhan itu betul, mana ijazahnya Orchid? Nggak pernah ada secara fisik itu ditunjukkan,” sebut Roy, dikutip dari youtube Bambang Widjojanto, Senin (8/9/25).

“Belum lagi bahwa ijazah itu apakah sama masuk dalam peraturan KPU soal distandarisasi. Karena justru malah Dikti itu sempat kemudian melakukan standarisasi atau istilahnya kalau ada ijazah disetarakan. Yang disetarakan itu justru Pendidikan dia yang dulu disebut-sebut itu dia ngambil S2 di Austalia,” sambungnya.

Roy mengatakan bahwa banyak versi soal ijazah SMA milik Gibran.

Pasalnya ada pihak yang mengatakan bahwa Gibran menempuh Pendidikan SMA nya di Solo, namun ada juga yang menyebut di Singapura.

Jika dibandingkan dengan ijazah SD dan SMP nya, menurut Roy ijazah SMA milik Gibran masih menjadi tanda tanya.

Jadi ini ada beberapa cerita yang mesti dikejar mana yang benar. Satu versi mengatakan sang Wapres ini itu sekolahnya di Solo SMA nya, kalau SMP nya memang jelas, SD juga jelas ada ijazahnya, SMP juga ada. Tapi SMA nya yang kemudian nggak jelas,” ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa Masih Demo di Depan Gedung DPR: Tuntaskan Tuntutan 17+8 hingga Adili Jokowi Menggema!

“Dia menabrak Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf (q) juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r) tentang berpendidikan paling rendah, SMA, MA, SMK, MA Kejuruhan, dan atau sekolah lain yang sederajat. Nah kalau menurut Pak Subhan, kalau sederajat pun harus jelas, sederajatnya dalam negeri atau luar negeri. Kalau luar negeri harus ditulis,” sambungnya.

Roy menjelaskan kalaupun memang benar Gibran menempuh SMA di Singapura hal ini justru menimbulkan kejanggalan.

Pasalnya menurut Roy, secondary school di Singapura haruslah ditempuh selama 6 tahun mulai dari SMP, sementara realitanya Gibran masuk untuk menempuh jenjang SMA.

“Karena luar negeri inipun, orang harus tahu, bahwa yang Namanya Secondary School di luar negeri Singapura itu sebenarnya dimulai dari SMP. Sekolah itu tu 6 tahun, tidak bisa tiba-tiba dia masuk sebagai SMA, karena SMP nya mau pakai yang mana?, artinya ini harus jelas betul,” terangnya.

Terkait masalah tersebut, Roy membuka tangan lebar dan bersedia membantu Subhan apabila membutuhkan bukti – bukti, pasalnya Roy merasa memiliki cukup data.

“Jadi nggak jelas, terus dibalik sejarahnya, jadi seolah-olah Australia duluan baru Singapura. Jadi tahun-tahunnya pun ini kalau kita tampilkan nanti pada saat misalnya Pak Subhan lanjut, dan misalnya butuh bukti, saya akan support beliau,” terangnya.

“Dengan data-data yang sudah saya capture itu. Ketika tahun-tahun sekolahnya ini pun aneh,” tegasnya.

Subhan Palal sendiri ini rupanya bukan yang pertama kali mengajukan gugatan.

Sebelumnya ia disebut pernah membawa perkara ke Mahkamah Konstitusi, termasuk mempersoalkan status kewarganegaraan sejumlah tokoh publik seperti Anies Baswedan hingga Raffi Ahmad.

Bukan hanya Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan Hukum (PMH).

Kontributor : Kanita

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI