Dinilai Kejahatan Serius, Kubu OC Kaligis Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Haltim

Kamis, 11 September 2025 | 18:27 WIB
Dinilai Kejahatan Serius, Kubu OC Kaligis Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Haltim
Dinilai Kejahatan Serius, Kubu OC Kaligis Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Haltim

Suara.com - Rolas Sitinjak, kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM) menyebut ada pelanggaran serius di balik sengketa tambang nikel di Halmahera Timur. Pernyataan itu disampaikan Rolas usai mendampingi dua kliennya yang diadali sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025) yang telah memasuki agenda sidang pembuktian.

Dalam keterangannya, Rolas menduga jika PT Position melakukan penambangan liar sesuai fakta yang mencuat dalam sidang tersebut.

“Fakta persidangan hari ini jelas, Rencana Kerja Tahunan (RKT) itu belum ada, tapi mereka sudah merambah hutan duluan. Bahkan, jika dilihat dari Undang-Undang Kehutanan, jangankan menebang pohon, satu potong kayu pun tidak boleh diambil tanpa izin. Apalagi merambah sepanjang 10 kilometer," bebernya dikutip pada Kamis (11/9/2025).

Rolas pun membongkar adanya kejanggalan setelah Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharmaputra yang menjadi pelapor dihadirkan ke persidangan. Menurutnya, Hari sebagai saksi tidak tahu menahu soal pembukaan jalan di aera lahan kehutanan milik negara oleh perusahaannya.

"Kalau dugaan, kerugian negara besar sekali. Bayangkan itu panjang (jalan)-nya lebih dari 10 kilometer. Dalamnya 15 meter. Bukaanya dari 80 sampai 100 meter. Dan ingat itu ada ore nikelnya. Ke mana itu orenya? Jadi ini kan illegal mining," bebernya.

Pengacara OC Kaligis (kiri) dan Rolas Sitinjak. (ist)
Pengacara OC Kaligis (kiri) dan Rolas Sitinjak. (ist)

Menurutnya, hasil tambang nikel tak ditemukan di sekitar hutan meski galian mencapai kedalaman 10-15 meter. Dia pun menduga adanya pelanggaran terkait pembukaan jalan di aera pertambangan tersebut.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan yang serius," ungkapnya.

Dalam kasus ini, dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang telah berstatus sebagai terdakwa. Keduanya dilaporkan PT Position atas dugaan memasang patok di aera tambang nikel Halmahera Timur.

“Tambah aneh, pasang patok bukannya di wilayah WKM, tapi kenapa Position yang lapor?" ujarnya.

Baca Juga: Pede Abis! Lisa Mariana: Saya 1.000 Persen Yakin CA Anak Kandung Ridwan Kamil

Pengacara lainnya, OC Kaligis juga membeberkan adanya kejanggalan soal sengketa tambang nikel tersebut. Sebab, menurutnya, kasus itu justru dilaporkan ke Bareskrim. Dia pun menyinggung temuan dugaan illegal mining oleh pihak Penegakkan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Dugaan illegal mining itu Position. Bukan saya yang katakan ya. Itu Gakkum ya," ungkap Kaligis.

Dari adanya kejanggalan utu, Kaligis pun merasa heran dugaan polisi mengabaikan pihak ESDM sebagai pihak berwenang.

“Mereka (Gakkum) ada di lokasi. Di lapangan,” kata Kaligis.

Dugaan Kriminalisasi

OC Kaligis sebelumnya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang kini berstatus sebagai terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI