Suara.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan bahwa terdapat dua poin penting dalam perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Dua isu tersebut adalah pemberian lahan pertanian untuk eks-kombatan dan polemik bendera Aceh.
Hal ini disampaikan JK dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Pemerintahan Aceh, pada Kamis (11/9/2025).
JK menjelaskan, poin pertama yang masih tertunda adalah soal pemberian lahan pertanian, sebagaimana diatur dalam perjanjian.
"Di pasal 325 ditentukan bahwa pemerintah RI akan mewariskan tanah-tanah pertanian dalam jangka panjang," kata JK.
Namun, ia menjelaskan bahwa opsi ini ditolak oleh banyak eks-kombatan dengan alasan mereka bukan petani dan sebagian besar sudah tinggal di perkotaan. Sebagai solusinya, kompensasi tersebut dialihkan dalam bentuk dana tunai yang disalurkan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
"Akhirnya diganti dengan uang. Karena itulah ada Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Maka diberikan kepada seluruh kombatan yang jumlahnya 3.000, dana khusus... itu triliunan juga," jelas JK.
Polemik Bendera: JK Usul Modifikasi Desain
Sementara itu, poin kedua yang masih menjadi ganjalan adalah masalah bendera Aceh. Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki secara tegas melarang penggunaan lambang atau emblem GAM. Namun, desain bendera yang diusulkan oleh pemerintah Aceh hingga kini masih identik dengan bendera GAM.
JK menyebut hal ini terbentur dua aturan: MoU Helsinki dan Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang penggunaan simbol yang identik dengan gerakan pemberontakan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah Aceh mengubah sedikit desain bendera sebagai jalan tengah.
Baca Juga: Dituding Sindir Penjarah, Eko Patrio Klarifikasi Perkara Konten Maling Minyak Goreng
"Di sini tidak boleh pakai emblem. Emblem itu sama dengan bendera. Itu yang tertunda, tinggal dua yang bermasalah," pungkasnya.