JK Ungkap Dua Masalah Perjanjian Damai Helsinki yang Belum Tuntas: Lahan dan Bendera Aceh

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 11 September 2025 | 18:30 WIB
JK Ungkap Dua Masalah Perjanjian Damai Helsinki yang Belum Tuntas: Lahan dan Bendera Aceh
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atau JK rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Pemerintahan Aceh, pada Kamis (11/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan bahwa terdapat dua poin penting dalam perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Dua isu tersebut adalah pemberian lahan pertanian untuk eks-kombatan dan polemik bendera Aceh.

Hal ini disampaikan JK dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Pemerintahan Aceh, pada Kamis (11/9/2025).

JK menjelaskan, poin pertama yang masih tertunda adalah soal pemberian lahan pertanian, sebagaimana diatur dalam perjanjian.

"Di pasal 325 ditentukan bahwa pemerintah RI akan mewariskan tanah-tanah pertanian dalam jangka panjang," kata JK.

Namun, ia menjelaskan bahwa opsi ini ditolak oleh banyak eks-kombatan dengan alasan mereka bukan petani dan sebagian besar sudah tinggal di perkotaan. Sebagai solusinya, kompensasi tersebut dialihkan dalam bentuk dana tunai yang disalurkan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

"Akhirnya diganti dengan uang. Karena itulah ada Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Maka diberikan kepada seluruh kombatan yang jumlahnya 3.000, dana khusus... itu triliunan juga," jelas JK.

Polemik Bendera: JK Usul Modifikasi Desain

Sementara itu, poin kedua yang masih menjadi ganjalan adalah masalah bendera Aceh. Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki secara tegas melarang penggunaan lambang atau emblem GAM. Namun, desain bendera yang diusulkan oleh pemerintah Aceh hingga kini masih identik dengan bendera GAM.

JK menyebut hal ini terbentur dua aturan: MoU Helsinki dan Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang penggunaan simbol yang identik dengan gerakan pemberontakan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah Aceh mengubah sedikit desain bendera sebagai jalan tengah.

"Di sini tidak boleh pakai emblem. Emblem itu sama dengan bendera. Itu yang tertunda, tinggal dua yang bermasalah," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Sindir Penjarah, Eko Patrio Klarifikasi Perkara Konten Maling Minyak Goreng

Dituding Sindir Penjarah, Eko Patrio Klarifikasi Perkara Konten Maling Minyak Goreng

Entertainment | Kamis, 11 September 2025 | 16:46 WIB

Baleg DPR RI Rapat Undang Jusuf Kalla, Ada Apa?

Baleg DPR RI Rapat Undang Jusuf Kalla, Ada Apa?

News | Kamis, 11 September 2025 | 14:48 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Bahas Soal Dana Ngendap di BI, Ketua Komisi XI DPR RI Langsung Tutup Rapat

Menkeu Purbaya Yudhi Bahas Soal Dana Ngendap di BI, Ketua Komisi XI DPR RI Langsung Tutup Rapat

News | Kamis, 11 September 2025 | 14:49 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB