Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 14 September 2025 | 06:59 WIB
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
Polisi Viral Lepas Maling di Cikarang, Apa Ancaman Bagi Polisi Tersebut? [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang polisi Polsek Cikarang Utara meminta warga melepaskan terduga pencuri motor, dengan alasan korban belum membuat laporan.
  • Tindakan tersebut dianggap keliru dan menuai kritik publik
  • Saat ini, oknum polisi itu telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya

Suara.com - Sebuah video beredar luas di media sosial memperlihatkan anggota Polsek Cikarang Utara meminta warga melepaskan seorang terduga pencuri sepeda motor viral.

Dalam rekaman itu, pelaku terlihat sudah diamankan dengan tangan terikat. Namun, bukannya dibawa ke kantor polisi, petugas justru meminta warga melepasnya dengan alasan korban tidak membuat laporan polisi (LP).

Video tersebut segera menuai sorotan publik. Banyak yang menilai tindakan polisi itu tidak mencerminkan upaya penegakan hukum, melainkan seolah melindungi pelaku.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, kemudian turun tangan dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Oknum polisi yang ada dalam video kini telah ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. 

Dalam prosedur kepolisian, laporan dari korban memang menjadi dasar utama untuk memproses tindak pidana.

Namun, dalam kasus pencurian terlebih ketika ada barang bukti dan saksi, polisi memiliki kewenangan melakukan langkah awal penyelidikan.

Dengan kata lain, polisi tidak serta merta bisa melepas pelaku hanya karena belum ada laporan tertulis.

Keputusan melepas maling inilah yang dianggap keliru. Selain menimbulkan kebingungan di masyarakat, hal tersebut juga bisa mengikis kepercayaan publik terhadap polisi. Banyak pihak menilai, apa yang dilakukan oknum polisi tersebut merupakan bentuk pengabaian tugas.

Baca Juga: Viral Ada Siput Terekam di Menu MBG, Netizen: Makan Bareng Gary, Escargot Mahal

Setelah video viral, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung memeriksa kasus ini. Oknum polisi yang terekam video ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk memudahkan proses penyelidikan.

Kapolsek Cikarang Utara juga ikut dimintai keterangan terkait prosedur yang dijalankan anggotanya di lapangan.

Polda Metro Jaya memastikan kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf, melainkan akan dilanjutkan ke sidang kode etik. Melalui mekanisme ini, akan diputuskan apakah tindakan polisi tersebut melanggar aturan disiplin maupun kode etik kepolisian.

Lalu, apa ancaman bagi seorang polisi jika melanggar aturan? Simak inilah penjelasan selengkapnya. 

Ada beberapa konsekuensi yang menanti polisi yang terlibat dalam kasus seperti ini, antara lain : 

  • Sanksi Disiplin. Jika terbukti melanggar SOP penanganan kasus pidana, polisi bisa dikenai sanksi berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau mutasi ke bagian lain.
  • Sidang Kode Etik. Proses etik berpotensi memberikan hukuman lebih berat, termasuk pencopotan jabatan, penurunan pangkat, bahkan pemecatan dari kepolisian jika pelanggaran dianggap serius.
  • Pengawasan Ketat dari Propam. Dengan ditempatkan di patsus, ruang gerak oknum tersebut dibatasi. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa yang bersangkutan melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas.
  • Kehilangan Kepercayaan Publik. Meski bukan sanksi formal, dampak terbesar adalah citra negatif terhadap kepolisian. Kejadian ini memperkuat persepsi bahwa polisi tidak serius menindak kejahatan, padahal masyarakat sangat berharap pada peran mereka.

Kasus polisi melepas maling di Cikarang menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan di atas kertas dan praktik di lapangan. Publik berharap polisi bertindak tegas terhadap pelaku kriminal, bukan sebaliknya.

Dengan viralnya kasus ini, kepolisian diharapkan memperkuat internalisasi SOP, meningkatkan pelatihan anggota terkait penanganan kasus, serta memperbaiki komunikasi dengan masyarakat.

Kasus polisi yang menyuruh melepas maling di Cikarang kini telah ditangani secara serius oleh Propam. Oknum tersebut ditahan dalam penempatan khusus dan menunggu sidang etik.

Ancaman yang dihadapi tidak hanya berupa sanksi disiplin, tapi juga potensi pemecatan jika terbukti melanggar kode etik berat.

Kontributor : Dea Nabila

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI