Rp 200 Triliun Anggaran Negara Disalurkan ke Kredit, Ekonom: Itu Ilegal

Dythia Novianty, Lilis Varwati

Selasa, 16 September 2025 | 11:05 WIB
Rp 200 Triliun Anggaran Negara Disalurkan ke Kredit, Ekonom: Itu Ilegal
Ekonom INDEF Didik J Rachbini. [paramadina.ac.id]
Baca 10 detik
  • Didik J. Rachbini menilai pengalihan dana Rp 200 triliun ke bank untuk kredit melanggar konstitusi dan UU Keuangan Negara
  • Alokasi dana publik harus melalui prosedur APBN dan persetujuan DPR, bukan keputusan sepihak pemerintah
  • Tindakan ini dinilai berbahaya karena bisa menjadi preseden penyalahgunaan anggaran negara di masa depan

Suara.com - Ekonom senior Didik J. Rachbini menilai, kebijakan pemerintah yang mengalihkan dana Rp 200 triliun ke perbankan untuk disalurkan dalam bentuk kredit, telah menjadi pelanggaran serius terhadap aturan ketatanegaraan.

Menurut Didik, alokasi dana publik tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa melalui prosedur yang sudah diatur oleh konstitusi dan undang-undang.

"Melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar," kata Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Ia merinci, tata cara penyusunan, penetapan, dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diatur jelas melalui UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.

Karena itu, pejabat negara, baik menteri maupun presiden, tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait penempatan dana publik.

"Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan. Alolaksi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," tegasnya.

Didik menekankan bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum hanya diperuntukkan bagi operasional APBN sesuai jumlah dan penggunaannya yang telah disetujui DPR.

Penyaluran dana ke industri lewat skema kredit umum, kata dia, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

"Meskipun tujuannya baik, penempatan anggaran publik (dana pemerintah) di perbankan melenceng dari amanah Pasal 22 khususnya ayat 8 dan 9 UU No. 1/2004 tersebut," kata Didik.

baca juga

Lebih jauh, Didik mengingatkan bahwa jika prosedur ketatanegaraan ini diabaikan, hal tersebut bisa menjadi preseden berbahaya di masa depan di mana anggaran publik digunakan semaunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara

Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara

Bisnis | Senin, 25 Agustus 2025 | 11:59 WIB

OJK Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit, Apa Alasannya?

OJK Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit, Apa Alasannya?

Bisnis | Senin, 25 Agustus 2025 | 09:11 WIB

OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Solid, Tahan Guncangan Global, Ini Buktinya

OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Solid, Tahan Guncangan Global, Ini Buktinya

Bisnis | Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:08 WIB

Bos BI Sentil Perbankan yang Belum Turunkan Bunga Kredit

Bos BI Sentil Perbankan yang Belum Turunkan Bunga Kredit

Bisnis | Kamis, 21 Agustus 2025 | 07:52 WIB

BI Gelontorkan Rp384 T, Perry Warjiyo Ungkap Rincian Alokasi dan Sektor Prioritas Penerima Insentif

BI Gelontorkan Rp384 T, Perry Warjiyo Ungkap Rincian Alokasi dan Sektor Prioritas Penerima Insentif

Bisnis | Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:39 WIB

Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?

Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 10:05 WIB

Terkini

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×