Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi likuiditas dan fundamental sektor perbankan nasional tetap terjaga solid.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah dinamika perekonomian dan politik global yang penuh tantangan, industri perbankan Indonesia menunjukkan daya tahan yang kuat dan kinerja yang positif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa resiliensi ini menjadi fondasi penting bagi stabilitas sistem keuangan nasional.
"Kinerja perbankan diproyeksikan tetap stabil meskipun terdapat perlambatan pertumbuhan kredit yang sejalan dengan siklus ekonomi," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Kinerja Kredit dan Manajemen Risiko Terjaga
Berdasarkan data OJK per Juli 2025, fungsi intermediasi perbankan berjalan efektif dengan pertumbuhan kredit yang tercatat solid sebesar 7,03% secara tahunan (yoy).
Pertumbuhan ini didukung oleh kualitas aset yang tetap baik, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) yang terjaga di level rendah 2,28%.
Sementara itu, rasio Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan perbaikan dengan tren penurunan menjadi 9,68%.
Pertumbuhan kredit investasi menjadi salah satu motor utama, dengan peningkatan signifikan sebesar 12,42% yoy.
Baca Juga: Investor Aset Kripto Wajib Tahu! OJK Akan Terapkan Sistem Identitas Tunggal, Apa Dampaknya?
Kenaikan ini didorong oleh sektor-sektor strategis berbasis ekspor seperti pertambangan dan perkebunan, serta sektor transportasi, industri, dan jasa sosial.
Likuiditas Memadai Didukung Pertumbuhan DPK
Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sehat sebesar 7,00% yoy.
Pertumbuhan ini menjadi salah satu faktor utama yang memperkuat kondisi likuiditas perbankan nasional.
Kondisi likuiditas perbankan terpantau sangat memadai, yang tecermin dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) yang masing-masing berada di level 119,43% dan 27,08%.

Kedua rasio tersebut berada jauh di atas ambang batas (threshold) regulator, yaitu 50% untuk AL/NCD dan 10% untuk AL/DPK.