KPK Temukan Pusaran Jual Beli Kuota Haji di Antara Biro Travel

Selasa, 16 September 2025 | 15:43 WIB
KPK Temukan Pusaran Jual Beli Kuota Haji di Antara Biro Travel
Ilustrasi korupsi kuota haji. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPK menemukan dugaan jual beli kuota haji antarbiro.
  • Perusahaan itu menjual sebagian kuota haji khusus yang mereka dapatkan kepada biro perjalanan lainnya.
  • Awal kasus ini setelah Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan transaksi jual beli kuota haji antarbiro perjalanan penyedia jasa travel haji dan umroh.

Hal ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 yang sedang ditangani KPK.

“Ada juga ditemukan adanya jual beli kuota khusus dari biro travel ke biro travel lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan transaksi ini diduga terjadi dari biro perjalanan yang mendapatkan kuota haji khusus lebih banyak.

Kemudian, perusahaan itu menjual sebagian kuota haji khusus yang mereka dapatkan kepada biro perjalanan lainnya.

“Tentunya dari proses jual beli itu kan ada akses dari kebijakan 50-50 (persen) di Kementerian Agama, terkait dengan kuota tambahan,” ujar Budi.

Kemudian, kuota yang sudah dibeli antarbiro perjalanan itu diduga ditawarkan kepada calon jemaah haji dengan iming-iming jemaah bisa langsung berangkat haji tanpa mengantre pada tahun 2024.

“Oleh karena itu, KPK mendalami, tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota itu kepada jamaah,” ucap Budi.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Baca Juga: Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!

Sebelumnya KPK telah mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI