- DPRD dan Dishub segel paksa dua lokasi parkir ilegal di Jaktim.
- Operator parkir diduga tidak berizin dan mengakibatkan kebocoran pajak.
- Pansus usulkan QR code agar publik bisa cek legalitas parkir.
Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel paksa dua titik parkir di Jakarta Timur yang diduga kuat beroperasi secara ilegal.
Tindakan tegas ini diambil karena operator parkir tidak memiliki izin resmi, yang berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan pajak daerah hingga miliaran rupiah.
Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah fasilitas parkir di Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda dan Apartemen Menara Cawang.
Keduanya diketahui dikelola oleh operator yang sama, yaitu Buana Parking.
"Kami datang kesini untuk menyampaikan bahwa memastikan setiap kebijakan perparkiran berjalan sesuai dengan aturan," kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, di Apartemen Menara Cawang, Rabu (17/9/2025).
Penyegelan dilakukan secara langsung di lokasi.
Petugas dari Dishub dan Pansus menutup plang pintu masuk, mesin tiket, serta menempelkan stiker pemberitahuan penghentian sementara pungutan tarif.
"Penyegelan ini adalah langkah keseriusan kami dari Pansus Perparkiran dan kami bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan efek jerah kepada operator yang nakal, yang tidak memiliki izin," ujarnya.
Potensi Kebocoran Pajak Jadi Sorotan Utama
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor
Lebih dari sekadar pelanggaran izin, Jupiter menyoroti adanya potensi pengemplangan pajak yang masif dari praktik ilegal ini.
Ia menduga omzet harian dari kedua lokasi tersebut tidak pernah dilaporkan secara transparan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Karena itu inilah potensi kebocoran yang terjadi, karena Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak pernah tahu berapa omzet yang sebenarnya, berapa jumlah kendaraan yang sebenarnya setiap hari, setiap saat," ucapnya.
Temuan dari sidak ini akan menjadi bahan krusial bagi Pansus untuk merekomendasikan penyusunan regulasi yang lebih ketat dan modern.
"Oleh karena itu kami akan menyusun dan akan merekomendasikan secara komprehensif. Sehingga kedepan akan dipasang alat secara real time terintegrasi ke Bapenda," tegasnya.
Solusi Kekinian: QR Code untuk Cek Legalitas
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus Perparkiran, Raden Gusti Arief, menilai bahwa praktik parkir ilegal sulit dideteksi oleh masyarakat awam karena tidak ada penanda visual yang jelas antara operator resmi dan yang 'nakal'.
Untuk itu, Pansus akan merekomendasikan sebuah solusi berbasis teknologi.
![Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dishub menyegel lahan parkir di Kawasan Jakarta Timur sekaligus menyegelnya, Rabu (17/9/2025). [Suara.com/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/17/52203-segel-pungutan-parkir.jpg)
"Ya kita akan merekomendasikan ke Unit Pengelola Perparkir Dinas Perhubungan juga bahwa setiap titik masuk kendaraan disediakan plang atau qr code yang bisa mengetahui bagaimana sistem dari administrasi operator parkir itu sendiri berizin atau tidak," kata Gusti.
Menurutnya, keberadaan QR Code ini akan memberdayakan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan praktik parkir ilegal, sehingga potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalisir.
"Karena ini berkaitan dengan pemasukan anggaran daerah juga dan ada pajak di dalamnya yang harus kita teliti dan kita awasin betul. Karena pajak yang masuk akan kembali ke masyarakat juga," katanya.