Demi Tingkatkan Pendapatan Daerah, Mendagri Akan Tunjuk Dirjen Urus BUMD

Kamis, 17 Juli 2025 | 21:06 WIB
Demi Tingkatkan Pendapatan Daerah, Mendagri Akan Tunjuk Dirjen Urus BUMD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Ist)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan menunjuk satu direktur jenderal (dirjen) khusus di lingkungan Kemendagri untuk menangani persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di seluruh Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Tito saat menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) periode 2025–2030 di Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

"BUMD, kemarin kita bahas sudah di DPR bagaimana untuk memperkuat, salah satunya nanti saya mengusulkan dirjen di Kementerian Negeri untuk menangani masalah BUMD," ujar Tito.

Tito mendorong para bupati yang hadir dalam forum tersebut untuk lebih aktif menggali potensi pendapatan di wilayah masing-masing.

Salah satu caranya adalah dengan memperkuat pengelolaan BUMD agar bisa berkontribusi nyata bagi pemasukan daerah.

Selain itu, Tito juga menyoroti pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menyederhanakan proses perizinan dan memberikan ruang bagi sektor swasta.

Menurutnya, jika ekosistem bisnis tumbuh sehat, maka kontribusi ekonomi akan meningkat—baik di level lokal maupun nasional.

Di sisi lain, ia mengingatkan para kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi.

Baca Juga: Silaturahmi Wali Nanggroe Aceh & Mendagri: Perkuat Peran dan Kesejahteraan Rakyat

Mantan Kapolri itu menekankan bahwa aparat penegak hukum saat ini sudah semakin memahami berbagai modus penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan.

Lebih lanjut, Tito menilai pentingnya komunikasi antara kepala daerah dan pemerintah pusat dalam menghadapi berbagai kendala regulasi.

Ia menyarankan APKASI membentuk forum koordinasi yang melibatkan instansi terkait agar berbagai permasalahan bisa dicari jalan keluarnya secara sistematis.

"Case-case seperti ini lah yang perlu mungkin diinventarisir oleh asosiasi bupati supaya bisa menjadi solusi. Karena enggak mungkin, bukan tidak mungkin, aturan-aturan di tingkat provinsi, aturan di tingkat pusat juga mungkin mengunci (ruang gerak kewenangan daerah)," pungkas Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI