Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor

Kamis, 11 September 2025 | 21:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor
Pengendara memarkirkan motor di Park and Ride Vertikal Terminal Ragunan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta yang sempat mencuat dan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Pihaknya menegaskan belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif parkir di Ibu Kota. Ia menyebut informasi terkait wacana tersebut tidak benar.

“Sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Saya tidak tahu siapa yang menyampaikan itu,” ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (11 September 2025).

Menurutnya, yang sedang dikaji saat ini hanya perubahan sistem pembayaran parkir menjadi non tunai atau cashless. Namun, belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

“Belum pernah ada keputusan apapun, dan kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut wacana tarif parkir baru dapat menjadi salah satu upaya mengurangi kemacetan dengan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat mendukung digitalisasi sistem parkir serta peningkatan sarana dan prasarana perparkiran.

Perbandingan Tarif Parkir di Jakarta dan Kota Lain

Tarif parkir di Jakarta terakhir kali mendapat penyesuaian 13 tahun lalu, melalui Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir serta Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran tarif parkir resmi yang berlaku bagi masyarakat. Untuk kendaraan mobil, tarif parkir di Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Tarif serupa juga berlaku di Tangerang dan Bandung. Sementara, tarif parkir mobil di Depok mencapai Rp 5.500, di Tangerang Selatan Rp 6.000, di Bekasi Rp 7.500, dan di Surabaya Rp 8.000.

Baca Juga: IMOS 2025 Diharapkan Mampu Gairahkan Pasar Otomotif Nasional

Untuk sepeda motor, tarif parkir di Jakarta dipatok Rp 2.000. Angka ini lebih murah dibanding sejumlah kota lain yang sudah menerapkan tarif Rp 3.000 hingga Rp 3.500. 

Sementara itu, tarif parkir bus di Jakarta ditetapkan Rp 8.000. Angka ini bukan yang terendah, karena di Tangerang tarifnya Rp 5.000, di Bandung Rp 7.000, dan di Bekasi Rp 7.500. Adapun di Surabaya, tarif parkir bus mencapai Rp 20.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI