Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!

Jum'at, 19 September 2025 | 15:17 WIB
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
Polisi menangkap komplotan pencopet penumpang di Halte Transjakarta, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. [Dok. Polsek Metro Setiabudi]

Suara.com - Polisi membongkar komplotan pencuri spesialis penumpang Transjakarta yang menggunakan modus operandi unik "lempar bola" untuk menghilangkan jejak barang curian. Aksi yang terjadi di Halte Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan ini berhasil diungkap setelah polisi menangkap dua dari empat pelaku.

Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Ardiansyah, menjelaskan bahwa modus ini dilakukan para pelaku secara estafet untuk menyulitkan pelacakan.

"Pelaku utama membuka ritsleting tas korban, mengambil barang, lalu melemparkannya ke rekan lain secara bergantian hingga sulit dilacak," jelas Ardiansyah kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Komplotan ini diketahui sudah lima kali beraksi dengan pola serupa di sejumlah titik keramaian.

Polisi menangkap komplotan pencopet penumpang di Halte Transjakarta, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. [Dok. Polsek Metro Setiabudi]
Polisi menangkap komplotan pencopet penumpang di Halte Transjakarta, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. [Dok. Polsek Metro Setiabudi]

Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Buron

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial DSS melapor kehilangan dua ponsel di Halte Rasuna Said pada Selasa (16/9/2025) pagi.

Hanya dalam waktu tiga jam, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, Novi Candra Irawan, di Halte Karet Sudirman. Dari pengembangan, pelaku kedua, Dodi Prayoga, ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis (18/9/2025).

Pihak kepolisian kini masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah diidentifikasi berinisial D dan H.

Polisi menangkap komplotan pencopet penumpang di Halte Transjakarta, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. [Dok. Polsek Metro Setiabudi]
Polisi menangkap komplotan pencopet penumpang di Halte Transjakarta, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. [Dok. Polsek Metro Setiabudi]

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ardiansyah.

Baca Juga: Detik-detik Mengerikan Transjakarta Hantam Deretan Kios di Jaktim: Sejumlah Pemotor Ikut Terseret!

Kapolsek mengapresiasi warga yang turut membantu dalam penangkapan pelaku, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat berada di tempat umum yang ramai seperti halte dan stasiun.

"Jika melihat atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke Call Center 110. Layanan ini bebas pulsa," pungkasnya.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI