Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan

Senin, 22 September 2025 | 12:04 WIB
Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke PN Jakpus. (Biro Sekretariat Wakil Presiden)
Baca 10 detik
  • Hakim memberikan kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi sesuai ketentuan kasus perdata.
  • Budi menyebut pihaknya akan menunjuk mediator untuk memandu jalannya mediasi pekan depan.
  • Subhan juga menyoroti soal berubahnya status pendidikan terakhir Gibran pada laman resmi KPU.

Suara.com - Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Setelah sempat ditunda pekan lalu, kini berkas kelengkapan untuk melanjutkan persidangan dari pihak Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II sudah dinyatakan lengkap.

Hakim Budi Prayitno selaku pemimpin jalannya persidangan pun memberikan kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi sesuai ketentuan kasus perdata.

"Selanjutnya karena pihak lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi," ujar Hakim Budi di ruang sidang.

Budi menyebut pihaknya akan menunjuk mediator untuk memandu jalannya mediasi pekan depan.

"Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian, waktu 30 hari, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," ungkapnya.

"Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian," lanjutnya menambahkan.

Dalam sidang tersebut, Subhan juga menyoroti soal berubahnya status pendidikan terakhir Gibran pada laman resmi KPU.

"Kami mengajukan keberatan karena tergugat II (KPU) mengubah bukti. Jadi saat kami melakukan gugatan itu riwayat pendidikan akhir tertugat I (Gibran) itu 'pendidikan terakhir'. Saat ini diganti jadi S1," lanjutnya.

Baca Juga: Dokter Tifa Klaim Punya Data Australia, Sebut Pendidikan Gibran 'Rawan Scam dan Potensial Fake'

Meski ada keberatan dari Subhan terkait bukti yang diubah KPU, majelis hakim tetap meneruskan proses persidangan ke mediasi.

"Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis tadi cukup ya. Tanda tangan formulir pernyataan, silakan. Kami menunjuk bapak Sunoto untuk jadi mediator perkara ini," ungkapnya.

"Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator. Mudah-mudahan bisa damai," tambahnya memungkasi.

Gibran Digugat

Alasan utama di balik gugatan ini adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres lalu.

Penggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (YouTube/Refly Harun)
Penggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (YouTube/Refly Harun)

Tak hanya itu, tuntutan materiel dan imateriel yang diajukan pun sangat besar. Subhan meminta hakim untuk menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI