Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 22 September 2025 | 12:04 WIB
Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke PN Jakpus. (Biro Sekretariat Wakil Presiden)
  • Hakim memberikan kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi sesuai ketentuan kasus perdata.
  • Budi menyebut pihaknya akan menunjuk mediator untuk memandu jalannya mediasi pekan depan.
  • Subhan juga menyoroti soal berubahnya status pendidikan terakhir Gibran pada laman resmi KPU.

Suara.com - Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Setelah sempat ditunda pekan lalu, kini berkas kelengkapan untuk melanjutkan persidangan dari pihak Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II sudah dinyatakan lengkap.

Hakim Budi Prayitno selaku pemimpin jalannya persidangan pun memberikan kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi sesuai ketentuan kasus perdata.

"Selanjutnya karena pihak lengkap, maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi," ujar Hakim Budi di ruang sidang.

Budi menyebut pihaknya akan menunjuk mediator untuk memandu jalannya mediasi pekan depan.

"Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian, waktu 30 hari, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," ungkapnya.

"Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian," lanjutnya menambahkan.

Dalam sidang tersebut, Subhan juga menyoroti soal berubahnya status pendidikan terakhir Gibran pada laman resmi KPU.

"Kami mengajukan keberatan karena tergugat II (KPU) mengubah bukti. Jadi saat kami melakukan gugatan itu riwayat pendidikan akhir tertugat I (Gibran) itu 'pendidikan terakhir'. Saat ini diganti jadi S1," lanjutnya.

Meski ada keberatan dari Subhan terkait bukti yang diubah KPU, majelis hakim tetap meneruskan proses persidangan ke mediasi.

"Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis tadi cukup ya. Tanda tangan formulir pernyataan, silakan. Kami menunjuk bapak Sunoto untuk jadi mediator perkara ini," ungkapnya.

"Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator. Mudah-mudahan bisa damai," tambahnya memungkasi.

Gibran Digugat

Alasan utama di balik gugatan ini adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres lalu.

Penggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (YouTube/Refly Harun)
Penggugat ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal. (YouTube/Refly Harun)

Tak hanya itu, tuntutan materiel dan imateriel yang diajukan pun sangat besar. Subhan meminta hakim untuk menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport

Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport

Lifestyle | Senin, 22 September 2025 | 07:05 WIB

Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi

Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi

News | Minggu, 21 September 2025 | 18:29 WIB

Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?

Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?

News | Minggu, 21 September 2025 | 19:45 WIB

Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!

Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!

News | Minggu, 21 September 2025 | 19:10 WIB

Terkini

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:58 WIB

Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner

Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:57 WIB

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:48 WIB

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:46 WIB

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:38 WIB

3 Orang Meninggal Dunia, Kasus Pertama Hantavirus Ditemukan di Israel

3 Orang Meninggal Dunia, Kasus Pertama Hantavirus Ditemukan di Israel

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:37 WIB

Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27

Datang ke KPK, Gus Ipul Jelaskan Alasannya Pakai Mobil Listrik RI 27

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:34 WIB