Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!

Bangun Santoso

Senin, 22 September 2025 | 16:20 WIB
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
Wapres Gibran Rakabuming Raka
baca 10 detik
  • Buni Yani secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa gugatan perdata terhadap ijazah Gibran akan dimenangkan penggugat
  • Gugatan yang dilayangkan advokat Subhan Palal menuntut pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden dan ganti rugi senilai Rp125 triliun
  • Proses hukum di PN Jakarta Pusat saat ini memasuki tahap mediasi selama 30 hari

Suara.com - Polemik keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang semakin memanas. Peneliti media dan politik, Buni Yani, secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa gugatan perdata yang dilayangkan advokat Subhan Palal terhadap Gibran akan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan keras Buni Yani ini sontak menarik perhatian publik, mengingat rekam jejaknya yang kerap vokal dalam isu-isu politik nasional. Melalui akun media sosialnya, ia tanpa ragu menyebut ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden adalah palsu atau bodong.

"Gugatan terhadap ijazah Gibran oleh Subhan Palal sebesar Rp125T pasti dikabulkan hakim karena ijazahnya memang bodong," kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Senin 22 September 2025.

Pernyataan ini seolah menjadi bahan bakar baru bagi kontroversi yang terus bergulir, seiring dengan proses hukum yang berjalan. Di media sosial, dukungan terhadap gugatan ini mengalir deras dari warganet yang berharap adanya penegakan keadilan.
"Hakimnya semoga jujur," harap seorang warganet, mengomentari unggahan Buni Yani.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus ini menuding Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggunaan ijazah yang diragukan keabsahannya sebagai syarat pencalonan wakil presiden dinilai telah merugikan penggugat dan masyarakat Indonesia secara luas.

Dalam petitumnya, Subhan Palal meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tuntutan puncaknya adalah meminta pengadilan menyatakan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.

Sementara itu, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap mediasi. Keputusan ini diambil setelah seluruh kelengkapan dokumen dari pihak penggugat dan tergugat dinyatakan lengkap oleh majelis hakim.

“Maka sebelum sidang dilanjutkan perlu dilakukan mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (22/9/2025).

Proses mediasi ini akan berlangsung selama 30 hari di bawah pimpinan hakim mediator Sunoto SH, MH. Jika tercapai kesepakatan damai, maka sidang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

baca juga

“Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator,” tambah Hakim Budi.

Namun, jalannya sidang sempat diwarnai interupsi dari pihak penggugat. Subhan Palal mengajukan keberatan karena menuding adanya perubahan data pendidikan Gibran yang dilakukan oleh KPU selaku tergugat dua.

“Baik jadi kami mengajukan keberatan karena tergugat dua mengubah bukti. Jadi gini, saat kami melakukan gugatan, itu riwayat pendidikan akhir saudara tergugat 1 itu adalah ‘pendidikan terakhir’, saat ini diubah menjadi S1 oleh tergugat 2,” kata Subhan.

Gugatan ini sendiri menuntut ganti rugi yang fantastis, yakni sebesar Rp125 triliun. Subhan menjelaskan bahwa nilai tersebut dimaksudkan untuk disetorkan kepada negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode

Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode

News | Senin, 22 September 2025 | 14:14 WIB

Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?

Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?

News | Senin, 22 September 2025 | 14:02 WIB

Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?

Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?

News | Senin, 22 September 2025 | 14:01 WIB

KPU Dituding Ubah Data Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun

KPU Dituding Ubah Data Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun

News | Senin, 22 September 2025 | 13:16 WIB

Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan

Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan

News | Senin, 22 September 2025 | 12:04 WIB

Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport

Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport

Lifestyle | Senin, 22 September 2025 | 07:05 WIB

Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?

Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?

News | Minggu, 21 September 2025 | 19:45 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×