Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 22 September 2025 | 14:01 WIB
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
Persidangan atas gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • Dadang pun mengaku akan bertanya lebih dulu ke Gibran mengenai kemungkinan hadir secara langsung dalam mediasi.
  • Gibran disebutnya tak memberi arahan khusus karena penugasan kepada kuasa hukum sudah dijelaskan dalam surat kuasa.
  • Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang menyasar Wapres Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, mengungkap potensi kedatangan Gibran pada sidang lanjutan gugatan Rp125 triliun pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang terkait gugatan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu rencananya akan masuk ke tahap mediasi.

Dadang pun mengaku akan bertanya lebih dulu ke Gibran mengenai kemungkinan hadir secara langsung dalam mediasi.

"Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29 (September). Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan," ujar Dadang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Jika tak datang, maka Dadang menyebut ia dan kuasa hukum lainnya akan menjadi perwakilan melalui pemberian kuasa resmi.

"Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa," tuturnya.

Jelang mediasi pekan depan, Gibran disebutnya tak memberi arahan khusus karena penugasan kepada kuasa hukum sudah dijelaskan dalam surat kuasa.

"Tidak ada pesan khusus, pesan-pesannya yang tertuang dalam surat kuasa itu. Pesannya yaitu melakukan pembelaan di dalam surat kuasa sangat lengkap sekali apa yang harus kami lakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

baca juga

Setelah sempat ditunda pekan lalu, kini berkas kelengkapan untuk melanjutkan persidangan dari pihak Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II sudah dinyatakan lengkap.

Hakim Budi Prayitno selaku pemimpin jalannya persidangan pun memberikan kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi sesuai ketentuan kasus perdata.

"Selanjutnya karena pihak lengkap, .. maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi," ujar Hakim Budi di ruang sidang.

Budi menyebut pihaknya akan menunjuk mediator untuk memandu jalannya mediasi pekan depan.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ist)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ist)

"Nanti akan dipandu seorang mediator. kemudian, waktu 30 hari, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," ungkapnya.

"Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian," lanjutnya menambahkan.

Diketahui, alasan utama di balik gugatan ini adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres lalu.

Tak hanya itu, tuntutan materiel dan imateriel yang diajukan pun sangat besar. Subhan meminta hakim untuk menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara yang kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Dituding Ubah Data Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun

KPU Dituding Ubah Data Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun

News | Senin, 22 September 2025 | 13:16 WIB

Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan

Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan

News | Senin, 22 September 2025 | 12:04 WIB

Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport

Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport

Lifestyle | Senin, 22 September 2025 | 07:05 WIB

Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?

Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?

News | Minggu, 21 September 2025 | 19:45 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×