- KPU dituding telah mengubah status pendidikan Gibran di situs resmi.
- Gibran digugat terkait ijazah SMA-nya dari Orchid Park Secondary School, Singapura.
- Penggugat menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 125 triliun.
Suara.com - Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah barang bukti. Ia mengklaim KPU mengubah keterangan pendidikan akhir Gibran di situs resminya di tengah berjalannya proses gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait ijazah Gibran.
Menurut Subhan, awalnya keterangan di situs KPU hanya tertulis pendidikan akhir. Namun, kini keterangan tersebut diduga telah diubah menjadi S1. Perubahan ini dianggapnya sebagai upaya mengubah barang bukti, karena ia membangun konstruksi gugatannya berdasarkan data awal tersebut.
"Saya mengajukan keberatan... karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
"Waktu saya menggugat... itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu 'pendidikan akhir'. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1."
![Laman KPU RI tekait data status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Bidik layar/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/09/22/27258-laman-kpu-ri-tekait-data-status-pendidikan-gibran.jpg)
Ia mengaku baru menyadari perubahan tersebut pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mencatat keberatannya ini untuk dibahas dalam persidangan mendatang.
Sidang Dilanjutkan ke Tahap Mediasi
Terlepas dari tudingan baru tersebut, sidang gugatan itu sendiri kini memasuki tahap mediasi. Setelah berkas dari pihak Gibran (tergugat I) dan KPU (tergugat II) dinyatakan lengkap, Hakim Budi Prayitno memberikan waktu 30 hari bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai.
"Selanjutnya karena pihak lengkap... sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi," ujar Hakim Budi di ruang sidang.
"Nanti akan dipandu seorang mediator. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya."
Baca Juga: Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
Gugatan ini pada intinya mempermasalahkan ijazah SMA Gibran dari Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan formal di Indonesia untuk pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Atas dasar itu, Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wapres dan menuntut ganti rugi materiil serta imateriil sebesar Rp 125 triliun untuk disetorkan ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.