Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik, Golkar Minta Penjelasan: karena Dalam UU-nya Tak Kenal Istilah Itu

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 23 September 2025 | 06:56 WIB
Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik, Golkar Minta Penjelasan: karena Dalam UU-nya Tak Kenal Istilah Itu
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan kembali dukungan penuh partainya terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara. (Suara.com/Bagaskara)
  • Golkar telah terlibat aktif sejak awal perencanaan, termasuk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang IKN.
  • Doli mengatakan pemerintah harus menjelaskan Perpres nomor 79 tahun 2025, soal rencana penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik di 2028.
  • Doli menyoroti satu poin penting yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, yaitu mengenai istilah Ibu Kota Politik.

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan kembali dukungan penuh partainya terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara.

Meski demikian, Doli mengatakan pemerintah harus menjelaskan Perpres nomor 79 tahun 2025, soal rencana penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik di 2028.

Awalnya Doli menyatakan bahwa Golkar telah terlibat aktif sejak awal perencanaan, termasuk dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang IKN.

"Sikap Golkar sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara itu kan kita memang mendukung penuh. Bahkan kita waktu itu ikut terlibat aktif dalam menyusun rancangan undang-undang IKN," ujar Doli ditemui di Kawasan Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).

Doli menjelaskan, bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait IKN menjadi jawaban atas polemik yang berkembang selama ini mengenai keberlanjutan proyek tersebut.

Ia menyoroti kekhawatiran publik yang muncul akibat semakin kecilnya anggaran IKN yang dibahas DPR bersama pemerintah beberapa waktu lalu.

"Beberapa waktu lalu kan berkembang ketika misalnya anggaran-anggaran yang dibahas DPR bersama pemerintah itu semakin lama kan semakin kecil," kata dia.

"Jadi waktu itu masyarakat bertanya kira-kira masa depan IKN ini seperti apa. Nah, dengan diterbitkannya Perpres ini, itu menegaskan bahwa sebetulnya pemerintahan Pak Prabowo ini masih melanjutkan rencana itu. Ya, melanjutkan rencana bahwa IKN itu menjadi sebagai Ibu Kota," Doli menambhakan.

Namun, Doli menyoroti satu poin penting yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, yaitu mengenai istilah Ibu Kota Politik.

"Tinggal persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah Ibu Kota politik itu apa. Karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah Ibu Kota politik," kata Doli.

Menurut Doli, penjelasan mengenai istilah ini sangat penting. Jika nantinya istilah Ibu Kota Politik disepakati dan dijelaskan secara gamblang, maka perlu dipertimbangkan apakah akan ada revisi terhadap undang-undang IKN.

"Nah, tentu harus dijelaskan. Nah, kalau kemudian nanti apa namanya, kalaupun semua disepakati memang itu menjadi Ibu Kota politik dan kemudian kita sudah mendapatkan penjelasan terhadap itu, maka kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak. Karena di dalam undang-undang kemarin itu tidak dikenal istilah Ibu Kota politik," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.

Penetapan monumental ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa, “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi

Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi

News | Senin, 22 September 2025 | 23:48 WIB

Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!

Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!

News | Senin, 22 September 2025 | 19:44 WIB

DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya

DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya

News | Senin, 22 September 2025 | 19:31 WIB

DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri

DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri

News | Senin, 22 September 2025 | 18:54 WIB

Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik

Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik

News | Senin, 22 September 2025 | 17:09 WIB

Terkini

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:33 WIB

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:12 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 06:57 WIB

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB