-
Puan Maharani belum terima laporan soal Perpres IKN.
-
DPR akan pelajari kajiannya dulu sebelum memastikan kesiapan.
-
Kesiapan DPR untuk pindah ke IKN 2028 masih belum pasti.
Suara.com - Kesiapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk boyongan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2028 masih menjadi tanda tanya besar.
Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut usai Presiden Prabowo meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028.
Puan menegaskan bahwa DPR tidak bisa mengambil keputusan strategis tanpa landasan yang jelas dari pemerintah.
"Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya," ujar Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025), saat ditanya soal Perpres IKN.
Ia menekankan bahwa sebelum berbicara lebih jauh tentang kesiapan logistik maupun kelembagaan untuk pindah.
Tak hanya itu, pihaknya harus terlebih dahulu menerima dan menganalisis kajian yang menjadi dasar penetapan IKN sebagai ibu kota politik.
"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," tegasnya.
Jawaban Puan saat kembali ditanya soal kesiapan pindah di 2028 pun tetap konsisten, menunjukkan bahwa nasib kepindahan DPR masih sangat bergantung pada proses yang akan datang.
"Tunggu dulu, belum lihat kajiannya," katanya.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri
Sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.
Penetapan monumental tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa, 'Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.'
Presiden Prabowo juga merinci target ambisius untuk pembangunan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.
![Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum mengetahui penetapan IKN menjadi ibu kota politik yang sebelumnya sudah diresmikan Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/22/69465-ketua-dpr-puan-maharani.jpg)
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus:
- Luas Area Terbangun: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya ditargetkan mencapai luas 800-850 hektar.
- Pembangunan Gedung/Perkantoran: Persentase pembangunan gedung dan perkantoran di IKN ditargetkan mencapai 20 persen.
- Pembangunan Hunian: Sekitar 50 persen hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan diharapkan telah terbangun di IKN.
- Sarana Prasarana Dasar: Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN ditargetkan mencapai 50 persen.
- Aksesibilitas dan Konektivitas: Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan mencapai 0,74.
Selain itu, Perpres juga menggarisbawahi berbagai upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya.