DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 22 September 2025 | 18:54 WIB
DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • DPR pertanyakan konsep Ibu Kota Politik dan dasar hukumnya, karena istilah itu tidak ada dalam UU IKN.
  • Prabowo telah menetapkan status IKN sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028. 
  • Prabowo telah menerbitkan Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.

Suara.com - Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana penetapan Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengaku belum memahami konsep tersebut dan dasar hukumnya, karena istilah itu tidak tercantum dalam Undang-Undang IKN.

Aria Bima menyoroti bahwa dalam UU IKN tidak ada penyebutan istilah Ibu Kota Politik. Oleh karena itu, DPR perlu memahami dasar hukum di balik penyebutan tersebut.

"Aku belum tahu, makanya aku belum komentari," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

"Makanya kita lihat sandarannya, beliau kan presiden, tentu ada dasar... atau ada tujuan yang baik untuk posisi IKN saat ini."

Ia menegaskan bahwa Komisi II akan segera memanggil Kemendagri untuk mendapatkan penjelasan mendalam mengenai hal ini, termasuk apakah diperlukan penyesuaian undang-undang atau tidak.

Meskipun mempertanyakan dasar hukumnya, Aria Bima melihat ini sebagai kehendak Presiden Prabowo untuk menempatkan IKN pada posisi yang tepat di masa depan dan optimistis IKN akan terealisasi sesuai target.

Perpres Ibu Kota Politik Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan status IKN sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

baca juga

Dalam Perpres tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa, "Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028."

Perpres itu juga merinci sejumlah target ambisius untuk pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, meliputi:

  • Luas Area Terbangun: Mencapai 800-850 hektare.
  • Pembangunan Gedung: Mencapai 20 persen.
  • Pembangunan Hunian: Mencapai 50 persen.
  • Sarana Prasarana Dasar: Mencapai 50 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu

Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu

News | Senin, 22 September 2025 | 17:52 WIB

KPK Dukung Prabowo Rombak Komite TPPU: Penting untuk Pemulihan Aset Negara

KPK Dukung Prabowo Rombak Komite TPPU: Penting untuk Pemulihan Aset Negara

News | Senin, 22 September 2025 | 17:23 WIB

Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik

Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik

News | Senin, 22 September 2025 | 17:09 WIB

Terkini

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap

Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan

Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan

Riau | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus

Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya

Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:27 WIB

6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam

6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:23 WIB

MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul

MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:18 WIB

×