- Soal ibu kota politik, Prasetyo menjelaskan bahwa frasa tersebut mengacu pada target penyelesaian infrastruktur untuk tiga entitas politik utama.
- Prasetyo menegaskan bahwa IKN akan tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Negara.
- Prasetyo secara lugas membantah adanya perubahan dari tujuan awal pembangunan IKN.
Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan tetap menjadi Ibu Kota Negara secara menyeluruh.
Hal ini disampaikan Prasetyo sekaligus membantah spekulasi yang menyebut IKN akan berfokus hanya sebagai ibu kota politik atau ekonomi.
Isu tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres nomor 79 tahun 2025 terkait rencana penetapan IKN sebagai ibu kota Politik di 2028.
Soal ibu kota politik, Prasetyo menjelaskan bahwa frasa tersebut mengacu pada target penyelesaian infrastruktur untuk tiga entitas politik utama—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—dalam kurun waktu tiga tahun.
"Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu," jelas Prasetyo ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketika ditanya mengenai perbedaan antara IKN sebagai ibu kota politik dan Ibu Kota Negara, Prasetyo menegaskan bahwa IKN akan tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Negara.
Ia menjelaskan bahwa pemindahan hanya entitas eksekutif tanpa disertai lembaga lain akan menimbulkan kendala operasional.
"Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi... Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi," tegasnya.
Ia juga secara lugas membantah adanya perubahan dari tujuan awal pembangunan IKN.
Baca Juga: Detik-detik Mikrofon Prabowo Mati di KTT PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Pesan Palestina Tetap Menggema
"Gak ada, gak ada," jawabnya singkat.