- Pemerintah, melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, mengonfirmasi adanya kemungkinan kuat untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan
- Perubahan ini didasari oleh pergeseran fungsi, di mana peran operasional BUMN kini lebih banyak dijalankan oleh BPI Danantara, sementara Kementerian BUMN lebih fokus sebagai regulator
- Nasib akhir lembaga dan para ASN di dalamnya akan ditentukan oleh hasil revisi UU BUMN yang saat ini sedang dibahas DPR
Suara.com - Sebuah perubahan struktural besar-besaran di tubuh pemerintahan kini berada di depan mata. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satu pos kementerian paling strategis, berpotensi 'turun kasta' menjadi sebuah badan setingkat lembaga.
Sinyal kuat ini datang langsung dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang mengonfirmasi adanya kemungkinan tersebut seiring dengan bergulirnya revisi undang-undang tentang BUMN di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Wacana ini bukan tanpa alasan. Menurut Prasetyo, peran Kementerian BUMN saat ini sudah banyak bergeser. Fungsi-fungsi operasional yang vital terkait pengelolaan perusahaan pelat merah kini lebih banyak dieksekusi oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal ini membuat peran Kementerian BUMN lebih dominan sebagai regulator, bukan lagi operator.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo secara lugas usai menghadiri rapat kerja komisi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa keputusan final mengenai nama, status, dan struktur lembaga baru ini masih menunggu hasil pembahasan RUU yang tengah digodok oleh Komisi VI DPR RI. Ia pun belum bisa memastikan nomenklatur apa yang akan digunakan nantinya.
Lebih jauh, revisi UU ini akan menjadi penentu nasib para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini mengabdi di Kementerian BUMN. Pemerintah memastikan bahwa implikasi terhadap para pegawai menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan.
"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," jelas Prasetyo sebagaimana disitat dari kantor berita Antara.
Pemerintah sendiri menunjukkan keinginan untuk mempercepat proses legislasi ini. Mensesneg berharap RUU BUMN dapat tuntas dalam waktu sesingkat mungkin, bahkan jika memungkinkan sebelum DPR memasuki masa reses.
"Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," tegasnya.
Baca Juga: DPR RI Terima Surpres Revisi UU, Sinyal Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara Menguat
Langkah ini sejalan dengan agenda legislasi nasional. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Selain itu, sebagai bagian dari ekosistem yang sama, RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga telah disetujui untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas pada tahun berikutnya, 2026.
"Tahun 2026 ya (RUU Danantara)," konfirmasi Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Kamis (18/9).