Polisi Ringkus Admin Judi Online di Kalideres, Omzet Harian Capai Rp1,5 Juta

Vania Rossa | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 25 September 2025 | 15:51 WIB
Polisi Ringkus Admin Judi Online di Kalideres, Omzet Harian Capai Rp1,5 Juta
Dua tersangka admin judi online (Suara.com/Faqih Fathurra)
  • Dua pemuda di Rawa Lele, Kalideres ditangkap polisi karena mengoperasikan situs judi online melalui Telegram.

  • Mereka sudah beroperasi 3 bulan dengan omzet harian Rp1,5 juta, total keuntungan mencapai Rp100 juta.

  • Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP dan UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua orang tersangka admin judi online di kawasan Rawa Lele, Kalideres.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dua tersangka yang diringkus berinisial NA (27) dan Rl (25). Keduanya ditangkap lantaran terbukti melakukan praktik judi online.

Twedi mengatakan, jika kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

Adapun sejumlah situs yang dioperasikan oleh kedua tersangka yakni Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77.

“NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan admin,” kata Twedi, saat di Kantornya, Kamis (25/9/2025).

Dua sekawan ini, lanjut Twedi, sudah beroperasi selama 3 bulan terakhir, dengan pemasukan perhari sekitar Rp1,5 juta.

“Keuntungan dibagi rata. Selama tiga bulan sudah mengantongi sekitar Rp100 juta,” jelasnya.

Dalam modus tersangka, uang hasil kejahatan ini ditampung dalam sebuah rekening. Kemudian uang tersebut dialihkan ke aplikasi dompet digital.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan pembuatan website secara otodidak usai lulus sekolah.

“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” jelas Twedi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengaku jika kasus ini terbongkar usai pihaknya melakukan patroli siber.

"Jadi, kami mengecek dari TKP sendiri di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," ungkapnya.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suami Chikita Meidy Diduga Selingkuh di Kelab Malam, Tapi Tak Sanggup Bayar Cicilan Rumah

Suami Chikita Meidy Diduga Selingkuh di Kelab Malam, Tapi Tak Sanggup Bayar Cicilan Rumah

Entertainment | Selasa, 23 September 2025 | 17:45 WIB

Suami Cuma Diwakili Pengacara di Sidang Cerai, Chikita Meidy Sebut Tak Jantan

Suami Cuma Diwakili Pengacara di Sidang Cerai, Chikita Meidy Sebut Tak Jantan

Entertainment | Selasa, 23 September 2025 | 17:07 WIB

Komdigi Punya Sistem Khusus Awasi Konten Internet, Klaim Bukan Alat Bungkam Kritik Warga

Komdigi Punya Sistem Khusus Awasi Konten Internet, Klaim Bukan Alat Bungkam Kritik Warga

Tekno | Kamis, 18 September 2025 | 19:44 WIB

Terkini

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:57 WIB

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB