Polisi Ringkus Admin Judi Online di Kalideres, Omzet Harian Capai Rp1,5 Juta

Kamis, 25 September 2025 | 15:51 WIB
Polisi Ringkus Admin Judi Online di Kalideres, Omzet Harian Capai Rp1,5 Juta
Dua tersangka admin judi online (Suara.com/Faqih Fathurra)
Baca 10 detik
  • Dua pemuda di Rawa Lele, Kalideres ditangkap polisi karena mengoperasikan situs judi online melalui Telegram.

  • Mereka sudah beroperasi 3 bulan dengan omzet harian Rp1,5 juta, total keuntungan mencapai Rp100 juta.

  • Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP dan UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua orang tersangka admin judi online di kawasan Rawa Lele, Kalideres.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dua tersangka yang diringkus berinisial NA (27) dan Rl (25). Keduanya ditangkap lantaran terbukti melakukan praktik judi online.

Twedi mengatakan, jika kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

Adapun sejumlah situs yang dioperasikan oleh kedua tersangka yakni Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77.

“NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan admin,” kata Twedi, saat di Kantornya, Kamis (25/9/2025).

Dua sekawan ini, lanjut Twedi, sudah beroperasi selama 3 bulan terakhir, dengan pemasukan perhari sekitar Rp1,5 juta.

“Keuntungan dibagi rata. Selama tiga bulan sudah mengantongi sekitar Rp100 juta,” jelasnya.

Dalam modus tersangka, uang hasil kejahatan ini ditampung dalam sebuah rekening. Kemudian uang tersebut dialihkan ke aplikasi dompet digital.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan pembuatan website secara otodidak usai lulus sekolah.

Baca Juga: Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan

“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” jelas Twedi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengaku jika kasus ini terbongkar usai pihaknya melakukan patroli siber.

"Jadi, kami mengecek dari TKP sendiri di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," ungkapnya.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI