- Feri Amsari kritik istilah “ibu kota politik” karena dianggap tidak jelas dan membingungkan
- Ia menilai keputusan itu bisa mengindikasikan Prabowo tak serius memindahkan ibu kota negara ke IKN.
- Pemerintah menjelaskan istilah tersebut merujuk pada target pemindahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ke IKN dalam 3 tahun
Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai Ibu Kota Politik.
Menurutnya, penetapan IKN sebagai ibu kota politik menunjukkan maksud yang tidak jelas.
"Enggak jelas. Maksud ibu kota politik itu apa? Kalau ibu kota politik memindahkan anggota DPR, DPD saja, emang lembaga kepresidenan bukan lembaga politik?" kata Feri kepada wartawan di INews Tower, Jakarta Pusat pada Kamis (25/9/2025).
Dia juga mempertanyakan urgensi dari penetapan itu, apalagi jika pada akhirnya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan dipindahkan ke IKN.
Dia menegaskan bahwa ibu kota negara mencakup segala aktivitas pemerintahan.
"Termasuk politik, karena kedutaan besar semuanya akan pindah ke ibu kota. Jadi ruang untuk diplomasi politik juga di sana. Lembaga-lembaga negara juga di sana. Termasuk lembaga-lembaga politik dan layanan publik. Jadi memang pilihan diksinya aneh saja," ujar Feri.
Feri pun memandang bahwa keputusan itu justru menunjukkan niat Prabowo yang tak ingin memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
![Pakar hukum tata negara, Feri Amsari di podcast Hendri Satrio official. [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/46864-feri-amsari.jpg)
"Jangan-jangan presiden sedang tidak berencana untuk pindah," katanya.
Untuk itu, kata Feri, Prabowo lebih baik menyampaikan apa adanya.
Baca Juga: Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
"Menurut saya presiden harus jujur. Kalau tidak lanjut, ya, bilang tidak lanjut. Jangan berputar-putar," ujar Feri.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik muncul dari Perpres nomor 79 tahun 2025 tentang rencana penetapan IKN sebagai ibu kota Politik pada 2028.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pada 23 September lalu, memberikan penjelasan soal hal tersebut.
Ibu kota politik, dijelaskannya mengacu pada pada target penyelesaian infrastruktur untuk tiga entitas politik utama—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—dalam kurun waktu tiga tahun.
"Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu," jelas Prasetyo ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketika ditanya mengenai perbedaan antara IKN sebagai ibu kota politik dan Ibu Kota Negara, Prasetyo menegaskan bahwa IKN akan tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Negara.
Ia menjelaskan bahwa pemindahan hanya entitas eksekutif tanpa disertai lembaga lain akan menimbulkan kendala operasional.
"Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi... Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi," tegasnya.
Ia juga secara lugas membantah adanya perubahan dari tujuan awal pembangunan IKN