Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN, Kini Jadi Badan Pengaturan

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 26 September 2025 | 14:07 WIB
Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN, Kini Jadi Badan Pengaturan
Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
    • Panja Revisi UU BUMN menyelesaikan pembahasan dengan mengubah 84 pasal dalam rancangan undang-undang.
    • Salah satu poin penting adalah penghapusan status Kementerian BUMN, diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
    • Revisi juga mengatur larangan rangkap jabatan, kesetaraan gender, hingga kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah merampungkan pekerjaannya. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025), mengumumkan bahwa sebanyak 84 pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah diubah.

Andre menjelaskan bahwa proses revisi ini melalui serangkaian tahapan panjang, mulai dari rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan akademisi, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), hingga rapat perumusan dan sinkronisasi yang dilakukan oleh tim perumusan dan tim sinkronisasi.

"Pada kesempatan ini, dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini," tegas Andre.

Seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ini telah disinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan.

Andre Rosiade juga membeberkan sebelas pokok pikiran penting yang tertuang dalam RUU revisi UU BUMN ini, yang dianggap krusial:

  1. Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
  2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptomalkan peran BUMN
  3. Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden
  4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewasa atau dewan pengawas bumn sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025
  5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
  7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
  8. Mengatur pengecualiaan pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
  9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuanhan BUMN oleh BPK
  10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.

Andre berharap revisi UU BUMN ini dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kinerja BUMN di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Lagi Kementerian, DPR dan Pemerintah Sepakat Transformasi BUMN Jadi Badan

Bukan Lagi Kementerian, DPR dan Pemerintah Sepakat Transformasi BUMN Jadi Badan

News | Kamis, 25 September 2025 | 11:03 WIB

Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Dasco: Kementerian BUMN Tak Dilebur ke Danantara, Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 10:28 WIB

DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan

DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan

News | Rabu, 24 September 2025 | 23:31 WIB

Terkini

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:50 WIB

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:45 WIB