- Suami mantan Walkot Semarang dibolehkan keluar penjara untuk menghadiri acara pernikahan anaknya
- Kalapas mengakui telah memberikan izin Alwin Basri keluar penjara.
- Menurutnya, izin keluar penjara itu sudah memenui prosedur.
Suara.com - Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita yang kini mendekam di penjara atas kasus korupsi masih bisa diperbolehkan menghadiri acara pernikahan anak semata wayangnya, Muhammad Farras Razin Perdana pada Jumat (26/9/2025) kemarin.
Izin keluar penjara bagi terpidana kasus korupsi lingkungan Pemkot Semarang itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Semarang Fonika Affandi.
"Diizinkan keluar sampai kegiatan selesai, tidak menginap," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, pemberian izin kepada Mbak Ita dan suaminya sudah sesuai dengan prosedur. Adapun aturan yang dimaksud oleh Fonika adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-21.OT.02.02 TAHUN 2025 Tentang Peningkatan Kualitas Pembinaan Bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Selain itu, lanjut dia, izin keluar lapas juga diperkuat dengan adanya surat pemberitahuan pernikahan dari KUA.
Ia menambahkan saat keluar lapas, warga binaan mendapat pengawalan dari petugas lapas dan personel kepolisian.
Namun, kehadiran Mbak Ita dalam pernikahan anaknya belum mendapat konfirmasi dari pihak Lapas Perempuan Semarang.
Anak Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu dilaporkan melangsungkan pernikahan di Semarang pada Jumat.
Sebelumnya, Alwin Basri dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang.
Baca Juga: Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
Alwin diadili bersama mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara yang sama.