Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat

Bangun Santoso

Minggu, 28 September 2025 | 14:46 WIB
Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK menyita dua aset properti—rumah di Sentul dan kontrakan di Depok—milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menaker
  • Aset tersebut diduga dibeli secara tunai dari hasil pemerasan yang totalnya mencapai Rp53,7 miliar
  • Praktik pemerasan ini diduga merupakan skandal besar yang telah berlangsung lama di Kemenaker

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti skandal pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait izin tenaga kerja asing (TKA). Kali ini, tim penyidik menyita dua aset properti milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan era Menaker Yassierli, yang diduga kuat berasal dari uang haram.

Penyitaan ini menjadi bukti baru betapa mengakar dan masifnya praktik korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dua aset yang kini berada di bawah penguasaan KPK tersebut berlokasi di pusat pemukiman strategis di sekitar Jakarta.

"Aset tersebut berupa bidang tanah atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Menurut Budi, penyitaan yang dilakukan pada pekan lalu ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan yang menjadikan Haryanto sebagai salah satu dari delapan tersangka. Modus yang digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan pun terungkap jelas. Haryanto diduga sengaja membeli properti tersebut menggunakan nama orang lain untuk mengelabui penegak hukum.

"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," jelas Budi sebagaimana dilansir Antara.

Haryanto dan tujuh tersangka lainnya, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, diduga telah menjadi bagian dari sindikat pemerasan yang beroperasi selama bertahun-tahun. Para tersangka ini adalah Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam kurun waktu 2019 hingga 2024 saja, komplotan ini diduga berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang haram hingga mencapai Rp53,7 miliar. Uang tersebut didapat dengan "memalak" para pemohon RPTKA, sebuah dokumen krusial yang menjadi syarat mutlak bagi TKA untuk bisa bekerja secara legal di Indonesia.

KPK menjelaskan, para tersangka memanfaatkan celah birokrasi. Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Konsekuensinya, para TKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi inilah yang memaksa para pemohon untuk "menyetor" sejumlah uang kepada para tersangka demi kelancaran proses.

Yang lebih mengejutkan, KPK mengendus bahwa praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak lama, melintasi tiga periode kepemimpinan menteri. Praktik ini diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga era Ida Fauziyah (2019–2024).

baca juga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan KPK setelah ditahan dalam dua gelombang pada 17 dan 24 Juli 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link dan Cara Cek BSU September 2025, Sudah Cair Belum?

Link dan Cara Cek BSU September 2025, Sudah Cair Belum?

Tekno | Rabu, 24 September 2025 | 18:12 WIB

Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima

Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima

News | Rabu, 17 September 2025 | 22:15 WIB

Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat

Tunggak Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat

Bisnis | Senin, 15 September 2025 | 14:56 WIB

CEK FAKTA: Kemnaker Tebar BSU 2025

CEK FAKTA: Kemnaker Tebar BSU 2025

News | Kamis, 11 September 2025 | 11:01 WIB

Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?

Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?

News | Jum'at, 05 September 2025 | 14:07 WIB

Skandal Izin TKA: KPK Kejar Aset Haram Pejabat Kemnaker ke Karanganyar, Tanah 4,7 Hektar Disita

Skandal Izin TKA: KPK Kejar Aset Haram Pejabat Kemnaker ke Karanganyar, Tanah 4,7 Hektar Disita

News | Rabu, 03 September 2025 | 11:09 WIB

Akui Kesalahan, Eks Wamenaker Noel Tak Akan Ajukan Praperadilan

Akui Kesalahan, Eks Wamenaker Noel Tak Akan Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 02 September 2025 | 15:07 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×