Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 28 September 2025 | 15:45 WIB
Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?
Mbak Ita keluar penjara untuk menghadiri pernikahan anaknya di Royale Golf Semarang. (Dok Lapas Perempuan Semarang)

Suara.com - Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang melaksanakan kegiatan pengeluaran satu orang Warga Binaan Permasayarakatan (WBP) atas nama Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.

Mbak Ita diberikan Izin Luar Biasa (ILB) oleh Lapas untuk menghadiri acara pernikahan anak kandungnya pada Jumat (26/09/2025) yang lalu.

Mbak Ita sendiri merupakan eks Wali Kota Semarang yang dipidana atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan sedang menjalani hukuman pidana penjara bersama sang suami, Alwin Basri.

Keduanya menghadiri pernikahan putra tunggalnya, Muhammad Faras Razin Pradana yang digelar di Gedung Pertemuan Royal Candi Golf Kota Semarang.

Saat menghadiri pernikahan putranya tersebut, Mbak Ita tetap mendapatkan pengawalan khusus dari petugas. Setelah acara selesai, ia dan sang suami langsung dikembalikan ke lapas.

Pelaksanaan izin keluar tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasayarakatan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, khususnya pasal 52 Angka (1) huruf b tentang izin keluar dalam hal-hal luar biasa.

Pada Jumat, 26 September 2025, tiga petugas perempuan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang bersama personel polisi melaksanakan pengawalan dan pengeluaran terhadap WBP menuju lokasi acara di Semarang Royale Golf.

Seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif.

Izin tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak WBP sesuai regulasi yang berlaku.

Napi Boleh Keluar Penjara untuk Apa Saja?

Mungkin banyak yang penasaran dan bertanya-tanya, kapan napi atau narapidana boleh keluar?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasayarakatan menyebutkan bahwa Permasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi.

Penyelenggaraan Permasyarakatan ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu berdasar pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Permasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Permasyarakatan secara terpadu antara Petugas, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat.

Sistem Permasyarakatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirianWarga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (1) tentang Permasayarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat

Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat

News | Minggu, 28 September 2025 | 14:46 WIB

Momen Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tinggalkan Bui, Dikawal Ketat di Pernikahan Anak

Momen Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tinggalkan Bui, Dikawal Ketat di Pernikahan Anak

News | Minggu, 28 September 2025 | 10:54 WIB

KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji

KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji

Video | Sabtu, 27 September 2025 | 14:30 WIB

Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?

Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?

News | Sabtu, 27 September 2025 | 14:10 WIB

Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim

Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim

Your Say | Sabtu, 27 September 2025 | 14:10 WIB

KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa

KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa

News | Sabtu, 27 September 2025 | 11:02 WIB

Terkini

Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO

Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:39 WIB

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:34 WIB

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:29 WIB

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:25 WIB

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:18 WIB

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:15 WIB

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:11 WIB

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:06 WIB

Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade

Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:05 WIB

'Dua Menit Langsung Meledak', Cerita Mencekam Detik-detik Picu Kebakaran SPBE Cimuning

'Dua Menit Langsung Meledak', Cerita Mencekam Detik-detik Picu Kebakaran SPBE Cimuning

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:02 WIB