Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 29 September 2025 | 16:11 WIB
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
Istri mendiang diplomat Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri, secara terbuka memohon keadilan kepada Presiden dan Kapolri. (Kontributor/Putu)
Baca 10 detik
  • LPSK secara resmi telah menerima dan sedang mendalami permohonan perlindungan dari keluarga diplomat Kemenlu
  • LPSK akan melakukan asesmen ancaman yang komprehensif, termasuk menyelidiki dugaan teror terhadap keluarga
  • Permohonan ini diajukan setelah istri almarhum secara terbuka meminta Presiden, Kapolri, dan Menlu 

Suara.com - Tabir misteri yang menyelimuti kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, memasuki babak baru yang semakin menegangkan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengonfirmasi telah menerima permohonan perlindungan dari pihak keluarga almarhum, mengindikasikan adanya potensi ancaman serius yang membayangi mereka.

Langkah keluarga untuk mencari suaka perlindungan ini sontak memicu spekulasi publik, terutama setelah sang istri, Meta Ayu Puspitantri, secara terbuka memohon keadilan kepada Presiden dan Kapolri.

Kini, LPSK tengah bergerak cepat melakukan pendalaman untuk menentukan bentuk proteksi yang akan diberikan.

Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Achmadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dan sedang melakukan serangkaian verifikasi mendalam terhadap permohonan tersebut.

"Permohonan perlindungan kepada LPSK sudah masuk dan kami tentu harus melakukan pendalaman secara mendalam terhadap aspek-aspek yang dimohonkan," kata Achmadi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Achmadi menegaskan bahwa setiap keputusan mengenai jenis dan tingkat perlindungan tidak bisa didasarkan pada asumsi semata.

Tim LPSK akan melakukan asesmen komprehensif untuk mengukur tingkat ancaman yang nyata dihadapi oleh keluarga Arya Daru.

Proses ini melibatkan penelusuran informasi yang lebih luas, baik kepada pihak keluarga sebagai pemohon maupun para pendamping mereka.

Baca Juga: Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif

Menjawab pertanyaan krusial mengenai adanya laporan teror yang diterima keluarga, Achmadi menyatakan LPSK akan menggali keterangan tersebut lebih jauh.

Informasi ini menjadi kunci untuk memetakan risiko dan merancang skema perlindungan yang paling efektif.

Sejak awal, LPSK telah proaktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk pihak kepolisian. Namun, langkah teknis perlindungan akan diambil berdasarkan hasil asesmen internal LPSK.

"Koordinasi dengan pihak lain sudah dilakukan sejak awal. Tetapi dasar penanganan tetap dari hasil pendalaman permohonan yang masuk," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Permohonan perlindungan ini diajukan tak lama setelah istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, membuat pernyataan terbuka pada Sabtu (27/9).

Dalam pernyataannya, ia memohon agar Presiden, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri turun tangan untuk membantu menyelesaikan kasus kematian suaminya secara adil dan transparan.

Kini, publik menanti hasil asesmen LPSK yang akan menentukan apakah keluarga diplomat tersebut berada dalam ancaman nyata dan sejauh mana negara akan hadir memberikan perlindungan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI