Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 30 September 2025 | 09:28 WIB
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
baca 10 detik
  • Kebijan kuota haji tambahan yang diatur oleh Kemenag dianggap sesuai dengan aturan UU
  • Pasal 9 ayat (2) UU 8/2019 disebut memberi kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur mekanisme pengisian kuota tambahan melalui Peraturan Menteri.
  • Pakar menyebut keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 M merupakan bentuk kewenangan diskresi yang sah. 

     

Suara.com - Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024 tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar hukum tata negara, Oce Madril merespons perbedaan pandangan terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji yang diputuskan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UGM ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi kewenangan penuh kepada menteri agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. 

“Pasal 9 UU 8/2019 secara jelas menyebutkan bahwa jika terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah kuota dasar ditetapkan, menteri agama menetapkan kuota haji tambahan,” ujar Oce Madril ditulis pada Selasa (30/9/2025).

Ketentuan ini, lanjut Oce, memberikan dasar hukum atributif bagi menteri untuk menentukan jumlah dan proporsi pembagian tanpa harus mengikuti pola kuota dasar.

Pasal 8 dan Pasal 64 UU 8/2019 memang mengatur komposisi kuota dasar, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pasal tersebut hanya berlaku pada kuota reguler tahunan, bukan kuota tambahan. 

“Penetapan kuota tambahan adalah kondisi khusus, sehingga tidak terikat pada rumus 92 persen dan 8 persen sebagaimana diatur Pasal 64,” jelas Oce.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU 8/2019 memberi kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur mekanisme pengisian kuota tambahan melalui Peraturan Menteri. 

Ketentuan ini kemudian dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Permenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. 

Dalam peraturan tersebut, menteri agama dapat menetapkan proporsi kuota tambahan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, seperti daya tampung asrama, kepadatan di Mina, dan ketersediaan akomodasi.

baca juga

Menurut Oce, keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 M merupakan bentuk kewenangan diskresi yang sah. 

“Diskresi diberikan undang-undang untuk mengatasi kondisi khusus, dan sepanjang didasarkan pada pasal-pasal yang jelas, kebijakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Kemudian, dalam Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan jika tindakan pejabat tidak dianggap melampaui kewenangan apabila memiliki dasar hukum yang jelas.

Lebih lanjut, Oce menambahkan ketentuan lain dalam Pasal 28 Permenag 13/2021 juga menegaskan bahwa menteri agama dapat menetapkan kuota tambahan untuk haji reguler berdasarkan proporsi penduduk muslim antarprovinsi atau jumlah daftar tunggu.

Sementara Pasal 23 dan Pasal 24 Permenag 6/2021 mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus. 

Dengan landasan ini, keputusan menteri agama menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tetap memiliki payung hukum yang kuat.

Selain aspek legalitas, menurut Oce,  pentingnya pertimbangan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jamaah sebagai alasan kebijakan ini. 

Surat menteri agama kepada DPR yang menjelaskan penyesuaian kuota juga memuat alasan teknis.

Dengan dasar hukum yang jelas dan pertimbangan teknis yang kuat, keputusan menteri agama tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting

Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting

Bisnis | Senin, 29 September 2025 | 19:42 WIB

Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?

Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?

News | Senin, 29 September 2025 | 16:02 WIB

Ruben Onsu Ngaku Punya 'Kaki Tambahan' Saat Umrah Demi Bisa Cium Hajar Aswad

Ruben Onsu Ngaku Punya 'Kaki Tambahan' Saat Umrah Demi Bisa Cium Hajar Aswad

Entertainment | Minggu, 28 September 2025 | 22:00 WIB

KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji

KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji

Video | Sabtu, 27 September 2025 | 14:30 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Day Cream Lokal dengan SPF untuk Melindungi Kulit Wajah

5 Rekomendasi Day Cream Lokal dengan SPF untuk Melindungi Kulit Wajah

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:30 WIB

BRI Peduli Tanggap Bencana Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

BRI Peduli Tanggap Bencana Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Ambulans Udara hingga Dokter Terbang: Salah Kaprah Pemerintah Sikapi Masalah

Ambulans Udara hingga Dokter Terbang: Salah Kaprah Pemerintah Sikapi Masalah

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:20 WIB

6 Cara Mengatasi Peserta Upacara Pingsan atau Pusing akibat Panas Matahari

6 Cara Mengatasi Peserta Upacara Pingsan atau Pusing akibat Panas Matahari

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:19 WIB

3 Contoh Teks Sambutan Ketua RT untuk Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Singkat dan Berkesan!

3 Contoh Teks Sambutan Ketua RT untuk Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Singkat dan Berkesan!

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:15 WIB

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian

Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian

Batam | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:01 WIB

Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan

Kidung Para Pencari: Menemukan Makna di Tengah Riuh Kehidupan

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka

Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:54 WIB

×