Miris! Polisi Bacok Polisi di Tempat Hiburan Malam, Propam Polda Gorontalo Ancam Sanksi Berat

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 01 Oktober 2025 | 10:29 WIB
Miris! Polisi Bacok Polisi di Tempat Hiburan Malam, Propam Polda Gorontalo Ancam Sanksi Berat
Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Pol. Afri Darmawan saat menyampaikan keterangan pers di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (30/9/2025). (ANTARA/Zulkifli Polimengo)
  • Polda Gorontalo menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat bagi anggota yang terlibat dalam insiden polisi bacok polisi.
  •  Aipda S yang merasa tersinggung lantas mengambil sebilah parang dari mobilnya dan menganiaya Bripka I.
  •  Khusus Aipda S, selain sanksi kode etik, ia juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Suara.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat bagi anggota yang terlibat dalam insiden polisi bacok polisi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Pohuwato.

Kasus ini melibatkan dua anggota Polres Pohuwato yang diduga mengonsumsi minuman beralkohol.

Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol. Afri Darmawan, menjelaskan kronologi kejadian yang diterima laporannya pada Minggu pagi.

Dua anggota, Aipda S (terduga pelaku) dan Bripka I (korban), terlibat cekcok setelah mengonsumsi minuman keras.

"Terduga pelaku Aipda S dan korban adalah Bripka I. Keduanya dalam pengaruh minuman beralkohol dan terlibat adu mulut hingga berujung pembacokan," ucap Kombes Pol. Afri di Gorontalo, Selasa (1/10/2025).

Diduga, Aipda S yang merasa tersinggung lantas mengambil sebilah parang dari mobilnya dan menganiaya Bripka I.

Saat ini, Bripka I sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo dan dilaporkan kondisinya mulai membaik. Sementara itu, Aipda S telah diamankan di Propam Polres Pohuwato.

Untuk mempercepat proses pemeriksaan, tim dari Bidpropam Polda Gorontalo telah diturunkan dan ditargetkan sidang akan dilaksanakan pada pekan depan.

Kombes Pol. Afri menegaskan bahwa kedua anggota tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri karena mendatangi tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Keduanya akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Khusus Aipda S, selain sanksi kode etik, ia juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Menyikapi insiden ini, Kabid Propam Polda Gorontalo kembali mengingatkan seluruh personel Polri di Gorontalo untuk menjaga reputasi dan citra baik institusi.

"Terkait dengan kasus ini, saya telah memerintahkan personel untuk mempercepat proses pemeriksaan hingga pelaksanaan sidang terhadap keduanya," kata dia.

"Saya juga memperingatkan anggota Polri di Gorontalo senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai norma-norma dan peraturan yang berlaku, menghindari perilaku yang merusak nama institusi Polri," lanjutnya menambahkan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf

Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf

News | Selasa, 30 September 2025 | 17:58 WIB

Viral Turis Thailand Kehilangan HP Dibantu Damkar, Kisahnya Berujung Manis

Viral Turis Thailand Kehilangan HP Dibantu Damkar, Kisahnya Berujung Manis

Entertainment | Selasa, 30 September 2025 | 15:21 WIB

Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan

Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan

News | Selasa, 30 September 2025 | 13:12 WIB

Usai Tuai Kritik, Polisi Klaim Profesional Kembalikan 39 Buku yang Disita dari Tersangka Demo

Usai Tuai Kritik, Polisi Klaim Profesional Kembalikan 39 Buku yang Disita dari Tersangka Demo

News | Selasa, 30 September 2025 | 12:47 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB