Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB
Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban
Ilustrasi Laporan Keuangan. (Unsplash/Stephen Dawson)
baca 10 detik
  • Tafsir kerugian negara yang terlalu luas dinilai membuat investor takut berinvestasi.
  • Direksi BUMN masih terancam pidana akibat kerugian perusahaan.
  • Chairul Huda mendorong pembatasan tegas definisi kerugian keuangan negara.

Suara.com - Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai momok yang membuat investor, pelaku usaha, hingga direksi BUMN waswas bukanlah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603-604 KUHP Nasional. 

Tetapi, kata Huda, cara aparat penegak hukum dan pengadilan yang menafsirkan unsur kerugian keuangan negara dalam pasal-pasal tersebut adalah hal yang ditakutkan mereka.

"Investor bukan takut dengan Pasal 2 dan Pasal 3, atau Pasal 603-604 KUHP. Yang mereka takut adalah penegak hukum dan pengadilan selalu memberi tafsir secara luas apa yang dimaksud dengan unsur kerugian keuangan negara, yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut. Jadi praktik hukumnya yang ngaco, bukan pasalnya," kata Huda pada Sabtu (31/10/2026).

Ia mengingatkan, korupsi terkait kerugian keuangan negara sudah punya sejarah panjang dalam hukum Indonesia sejak 1960-an. Meski begitu, Huda mengakui ada masalah serius di lapangan.

Huda menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait pengkajian kembali unsur kerugian keuangan negara, yang disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

“Harus diakui, bahwa praktik hukum sekarang ini telah memperluas pengertian kerugian keuangan negara sehingga tidak ada batas. Ini bahayanya," ujarnya.

Karena itu, ia menyarankan unsur kerugian keuangan negara harus dipertegas, apabila hendak merevisi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP atau sebelumnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, bukan justru dihapus.

"Karena kadang-kadang praktik hukum itu memberi definisi keuangan negara sesuka-sukanya mereka, sesuka-sukanya penegak hukum, sesuka-sukanya pengadilan. Mengabaikan undang-undang," paparnya.

Misalnya, Huda mencontohkan UU BUMN yang sudah mengeluarkan kerugian BUMN dari kategori kerugian keuangan negara. Namun, kata dia, masih banyak Direksi BUMN dihukum karena dianggap merugikan keuangan negara.

baca juga

"Praktiknya, masih banyak Direksi BUMN yang dihukum karena dianggap merugikan keuangan negara dalam pengertian merugikan BUMN tersebut. Ini menunjukkan praktik hukumnya yang keliru, dan praktik hukum itu yang harus diperbaiki dengan dibatasi secara tegas oleh undang-undang," jelas dia.

Ia menawarkan dua jalan perbaikan. Pertama, kesadaran kolektif penegak hukum dan pengadilan berkenaan ruang lingkup tugas dan kewenangannya. "Jangan kemudian memberikan tafsir satu undang-undang suka-suka mereka," katanya.

Kedua, lanjut dia, membuat aturan yang membatasi secara tegas definisi kerugian negara agar penegak hukum dan pengadilan tidak memberi tafsir yang lebih luas.

"Mengendalikan penegak hukum yang gila seperti itu, mengendalikan praktik peradilan yang ngaco seperti itu, dengan membuat undang-undang yang memberi batas secara tegas, ini loh kerugian keuangan negara, yang begini tidak masuk kerugian keuangan negara," tegasnya.

Dengan begitu, kata Huda, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603-604 KUHP bisa tepat sasaran. 

"Sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang, sesuai dengan tujuan kenapa diadakan kriminalisasi perbuatan tersebut," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laba SIG Meroket 363%, Industri Semen Masih Dibayangi Overcapacity

Laba SIG Meroket 363%, Industri Semen Masih Dibayangi Overcapacity

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Laba Bank Jago Meroket 50 Persen Jadi Rp298 Miliar hingga Kuartal III-2026

Laba Bank Jago Meroket 50 Persen Jadi Rp298 Miliar hingga Kuartal III-2026

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Terkini

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:47 WIB

Manga Komedi-Romantis Hiragi-san's House of Vampires Dapat Adaptasi Anime

Manga Komedi-Romantis Hiragi-san's House of Vampires Dapat Adaptasi Anime

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:40 WIB

BEI Siap Periksa Acak Free Float Emiten, Direksi Terancam Sanksi Tegas!

BEI Siap Periksa Acak Free Float Emiten, Direksi Terancam Sanksi Tegas!

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Love's Ambition: Akting Sedih Zhao Lu Si yang Patahkan Genre Romansa CEO

Love's Ambition: Akting Sedih Zhao Lu Si yang Patahkan Genre Romansa CEO

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:14 WIB

Pakar Geopolitik: Konser Andrea Bocelli di Borobudur Harus Jadi Pesan Perdamaian Dunia

Pakar Geopolitik: Konser Andrea Bocelli di Borobudur Harus Jadi Pesan Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Kronologi WNI Eks Sopir Taksi Jadi Tentara Bayaran Rusia, Baru 10 Hari Latihan Tewas di Ukraina

Kronologi WNI Eks Sopir Taksi Jadi Tentara Bayaran Rusia, Baru 10 Hari Latihan Tewas di Ukraina

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Kunci Sukses Indonesia di Mata Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemimpin Berhati Bersih

Kunci Sukses Indonesia di Mata Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemimpin Berhati Bersih

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:00 WIB

×