- DPR RI menyoroti adanya dugaan diskriminasi dalam proses perolehan status WNI
- Ketidakpastian status kewarganegaraan bagi anak perkawinan campur menimbulkan dampak serius
- Pemerintah menegaskan bahwa ada batas waktu yang jelas bagi anak perkawinan campur untuk memilih status WNI
Suara.com - Sebuah ironi tajam dalam sistem kewarganegaraan Indonesia menjadi sorotan panas di parlemen. Di satu sisi, pemerintah gencar memberikan karpet merah naturalisasi bagi para pemain keturunan untuk membela Timnas olahraga.
Namun di sisi lain, ribuan anak hasil perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) justru harus melalui jalan terjal dan birokrasi berbelit untuk mendapatkan pengakuan sebagai anak bangsa.
Kritik keras ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, yang melihat adanya standar ganda yang meresahkan.
Ia mempertanyakan mengapa negara bisa begitu cepat memproses status WNI bagi atlet demi prestasi, sementara warga biasa dengan darah Indonesia yang jelas justru terkatung-katung.
Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terjebak dalam limbo hukum, tanpa status kewarganegaraan yang jelas atau menjadi stateless.
"Ketidakpastian status kewarganegaraan telah menimbulkan dampak yang serius mulai dari anak-anak yang menjadi stateless, terhambatnya pendidikan hingga hilangnya kesempatan kerja," kata Andreas dalam rapat bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Andreas menunjuk langsung pada fenomena naturalisasi atlet sepak bola, basket, dan cabang olahraga lainnya yang prosesnya relatif kilat karena didorong oleh "kepentingan negara".
Hal ini, menurutnya, menciptakan kontras yang menyakitkan bagi mereka yang lahir di Indonesia atau memiliki orang tua WNI tetapi kesulitan mendapatkan hak yang sama.
Situasi ini dikhawatirkan memunculkan perasaan diskriminasi di kalangan anak-anak perkawinan campur. Mereka merasa dianaktirikan oleh negara yang seharusnya melindungi hak-hak mereka.
Baca Juga: Pemain Keturunan Bermarga Sitorus Bersinar di Liga Australia, Tanpa Naturalisasi Bisa Bela Timnas
"Jangan sampai menjadi salah satu poin diskriminasi yang dirasakan oleh mereka dan ini menjadi perlu perhatian kita semua," tegasnya sebagaimana dilansir Antara.
Akar masalahnya, menurut Andreas, terletak pada penerapan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang multitafsir. Perbedaan penafsiran ini menciptakan hambatan administratif yang rumit dan seringkali merugikan pemohon.
"Anak-anak bangsa yang memiliki darah Indonesia baik lahir di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak boleh kehilangan hak kewarganegaraan hanya karena kekeliruan administratif," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, memaparkan data bahwa pihaknya telah menyelesaikan 921 permohonan kewarganegaraan sejak 2021 hingga 2025.
Ia juga mengklaim adanya terobosan melalui layanan digital untuk mempermudah proses, termasuk bagi anak dari perkawinan campur.
Widodo menjelaskan bahwa secara hukum, anak hasil perkawinan campur memang memiliki hak kewarganegaraan ganda terbatas. Namun, ada batas waktu yang krusial. Mereka harus memilih kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah.