Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja

Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:34 WIB
Bayi yang Dibuang ke Panti Anak Yatim di Jakbar Meninggal, Sejoli Buronan Polisi Masih Santai Kerja
Tampang sejoli kasus pembuang bayi di sebuah panti anak yatim di Jakbar usai ditangkap polisi. (Antara)
Baca 10 detik
  • Sejoli di Jakarta Barat ADP dan LNW akhirnya dibekuk polisi usai bayi yang dibuangnya ke sebuah panti anak yatim meninggal dunia.
  • Alih-alih sembunyi dari kejaran polisi, sejoli itu tetap bekerja seperti biasa. 

Suara.com - Pria berinisial ADP (26) dan istri sirinya, LNW (19) akhirnya dicokok polisi usai bayi yang dibuangnya ke sebuah panti anak yatim di kawasan Palmerah, Jakarta Barat meninggal dunia. Bayi yang dibuang kedua orang tuanya itu meninggal setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Setelah tertangkap, ternyata sejoli ini tidak melarikan diri usai membuang bayinya tersebut. Seolah tak memiliki dosa atas aksi sadisnya membuang darang dagingnya sendiri, keduanya pun bekerja seperti biasa. 

Perihal penangkapan sejoli yang menikah secara siri itu diungkapkan oleh  Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo. 

"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/9). Kalau yang laki-laki itu diamankan di Kebon Jeruk, sementara perempuan diamankan di Kalideres," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (1/10/2025). 

Selama dua pekan lebih menjadi buronan polisi, sejoli itu ternyata tetap bekerja di tempatnya masing-masing. 

"Jadi, kedua pelaku ini tetap bekerja seperti biasa. Jadi tidak bersembunyi. Jadi kerja seperti biasa," kata Widodo.

Imbas dari perbuatan sadisnya membuang bayi yang akhirnya meninggal, sejoli itu kompak masuk penjara. Keduanya dijerat Pasal Tindak Pidana Penelantaran anak, yaitu pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 dan atau pasal 305 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Buang Bayi ke Panti Anak Yatim

Sebelumnya, bayi prematur yang ditemukan terbungkus tas di depan Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Tarakan.

Baca Juga: Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam

Bayi malang tersebut ditemukan pertama kali oleh anak asuh di rumah yatim tersebut pada Minggu (21/9) sekitar pukul 07.00 WIB dalam kondisi tak berbusana di dalam sebuah goodie bag berwarna hitam.

Tali pusarnya sudah lepas, namun hanya ditutupi dengan tisu. Bayi malang itu pun lantas dibawa ke Puskesmas Palmerah untuk perawatan pertama. Setelah itu, bayi perempuan tersebut dilarikan ke RSUD Tarakan untuk dimasukkan ke ruang PICU.

Setelah dirawat selama 39 jam, bayi dengan berat hanya 1,3 kilogram itu mengembuskan napas terakhirnya.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI