Kronologi Berdarah Polisi Bacok Polisi di Kelab Malam: Aipda S dan Bripka I Adu Bacot saat Teler!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 01 Oktober 2025 | 10:45 WIB
Kronologi Berdarah Polisi Bacok Polisi di Kelab Malam: Aipda S dan Bripka I Adu Bacot saat Teler!
Kronologi Berdarah Polisi Bacok Polisi di Kelab Malam: Aipda S dan Bripka I Adu Bacot saat Teler
  • Kasus polisi bacok polisi terjadi di Gorontalo
  • Peristiwa berdarah itu terjadi saat Aipda S dan Bripka I sedang mabuk-mabukan di sebuah kelab malam
  •  

Suara.com - Lagi-lagi citra institusi Polri tercoreng dengan ulah anggotanya. Kali ini, polisi bacok polisi terjadi di Gorontalo. Parahnya, peristiwa berdarah terjadi saat Aipda S dan Bripka I mabuk minuman keras alias miras di sebuah kelab malam. 

Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Afri Darmawan di Gorontalo mengungkapkan motif di balik kasus polisi bacok polisi itu. Menurutnya, aksi pembacokan itu di kelab malam itu setelah Aipda S dan Bripka I yang dalam kondisi mabuk terlibat cekcok mulut.

Kronologi kasus polisi bacok polisi diuraikan Arfi. Dia mengaku awalnya sempat menerima laporan pada Minggu (29/9) lalu terkait Aipda S dan Bripka I yang berdinas di Polres Pohuwato sedang mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam.

"Terduga pelaku Aipda S dan korban adalah Bripka I. Keduanya dalam pengaruh minuman beralkohol dan terlibat adu mulut hingga berujung pembacokan," ucapnya dikutip dari Antara, Rabu (1/10/2025). 

Saat adu mulut berlangsung, diduga Aipda S tersinggung dan mengambil sebilah parang dari mobilnya serta menganiaya Bripka I.

Menurut laporan terbaru yang diterima, Bripka I tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo dan kondisinya sudah mulai membaik, sementara Aipda S telah diamankan di bagian Propam Polres Pohuwato.

Untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap Aipda S, ia telah menurunkan tim dari Bidpropam Polda Gorontalo, dan ditargetkan akan disidangkan pada pekan depan.

Ia mengatakan, jika mengacu pada kode etik profesi Polri maka keduanya dinilai telah melanggar, karena pergi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga keduanya tetap akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Khusus untuk Aipda S sendiri, akan diterapkan sanksi kode etik profesi Polri dan juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Berkaitan dengan kasus ini, selaku Kabid Propam Polda Gorontalo ia menyampaikan imbauan secara tegas kepada seluruh personel Polri di Gorontalo, untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mencoreng reputasi dan citra baik institusi Polri.

"Terkait dengan kasus ini, saya telah memerintahkan personel untuk mempercepat proses pemeriksaan hingga pelaksanaan sidang terhadap keduanya. Saya juga memperingatkan anggota Polri di Gorontalo senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai norma-norma dan peraturan yang berlaku, menghindari perilaku yang merusak nama institusi Polri," imbuhnya.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MBG di SDN 01 Pasar Rebo Disetop Imbas Keracunan Massal, Sampel Muntahan Siswa Diteliti Puskesmas

MBG di SDN 01 Pasar Rebo Disetop Imbas Keracunan Massal, Sampel Muntahan Siswa Diteliti Puskesmas

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Acungkan Jari Telunjuk, Ekspresi Prabowo 'Pecah' saat Nyanyi Bareng Sederet Pejabat di Lubang Buaya

Acungkan Jari Telunjuk, Ekspresi Prabowo 'Pecah' saat Nyanyi Bareng Sederet Pejabat di Lubang Buaya

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 10:13 WIB

Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil

Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil

News | Selasa, 30 September 2025 | 17:38 WIB

Reklame Israel Jejerkan Prabowo dengan Netanyahu-Trump, Dandhy Laksono: Antek Asing yang Malu-malu

Reklame Israel Jejerkan Prabowo dengan Netanyahu-Trump, Dandhy Laksono: Antek Asing yang Malu-malu

News | Selasa, 30 September 2025 | 10:30 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB