Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.]
baca 10 detik
  • Adam Damiri ajukan PK ke MA setelah divonis 16 tahun kasus Asabri.
  • Kuasa hukum klaim ada novum dan hakim salah hitung kerugian negara.
  • Dakwaan JPU sebut nama lain, termasuk Sonny Widjaja dan Hari Setianto.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan PK itu diajukan usai ia divonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengaku telah menemukan bukti baru atau novum.

Meski masih dirahasikan, ia meyakini bahwa novum tersebut bisa membalik putusan terhadap kliennya.

"Jadi novum ini akan kita pakai untuk kepentingan di persidangan peninjauan kembali nanti," kata Deolipa saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, Deolipa mengungkap salah satu alasan lain di balik pengajuan PK tersebut karena adanya kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," katanya.

Kekeliruan majelis hakim itu menurut Deolipa karena menggabungkan kerugian keuangan negara di PT Asabri dalam dua periode kepemimpinan berbeda.

Pada 2010–2020, posisi Dirut PT Asabri dijabat dua orang: Adam Damiri (2012–2016) dan Sonny Widjaja (2016–2020).

baca juga

Namun dalam putusannya, hakim menurut Deolipa justru menyatakan Adam Damiri bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp22,78 triliun.

“Padahal di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” ujarnya.

Deolipa juga menyinggung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI pada 29 Agustus 2025, yang justru menyebut sejumlah nama lain sebagai pelaku utama.

Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara menyampaikan kliennya akan menyampaikan PK terkait vonis dalam kasus korupsi Asabri. [Suara.com/M Yasir]
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara menyampaikan kliennya akan menyampaikan PK terkait vonis dalam kasus korupsi Asabri. [Suara.com/M Yasir]

Mereka adalah Ilham Wardana Siregar selaku Kepala Divisi Investasi 2012–2019, Sonny Widjaja Direktur Utama PT Asabri 2016–2020, dan Hari Setianto Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014–2019.

Atas dasar itu, Deolipa juga menilai ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara sehingga PK harus diajukan.

“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Asabri, 10 Perusahaan Disidang Pekan Depan

Kasus Korupsi Asabri, 10 Perusahaan Disidang Pekan Depan

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 20:21 WIB

KPK Didesak Periksa Tan Kian soal Kasus TPPU di Korupsi ASABRI

KPK Didesak Periksa Tan Kian soal Kasus TPPU di Korupsi ASABRI

Bisnis | Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:46 WIB

Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T

Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:29 WIB

Terkini

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

×