Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun

Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:51 WIB
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
Ilustrasi Gedung KPK. (Antara)
Baca 10 detik
  • Penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung dan kini KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam prosesnya.
  • KPK sebelumnya memang sudah menyebut bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara ini sebesar Rp 1 triliun.
  • Kasus ini bermula saat Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI