Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:58 WIB
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
Mantan Direktur Utama PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso. (Kementerian BUMN)
Baca 10 detik
  • Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, resmi ditahan KPK sebagai tersangka ketiga 
  • Hendi Prio Santoso diduga menerima commitment fee sebesar SG$ 500.000 untuk memuluskan proyek pembelian gas 
  • Berdasarkan audit investigatif BPK, tindakan korupsi melibatkan para petinggi PGN dan PT IAE 

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan nama besar dalam pusaran skandal korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mantan Direktur Utama PGN periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso (HPS), resmi mengenakan rompi oranye tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus yang merugikan negara belasan juta dolar AS.

Penahanan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang KPK yang sebelumnya telah menyeret dua petinggi lainnya, yakni Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya, yang sudah lebih dulu ditahan pada 11 April 2025.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama (untuk HPS) terhitung sejak 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Asep Guntur membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Hendi. Skandal ini berawal sekitar tahun 2017 ketika PT IAE, sebuah perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami krisis keuangan. Untuk menyelamatkan perusahaan, Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, mendekati PGN untuk mengatur kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka (advance payment) senilai US$ 15 juta.

Di sinilah peran Hendi Prio Santoso sebagai orang nomor satu di PGN saat itu menjadi sentral. Melalui koneksi, sebuah pertemuan diatur untuk "mengondisikan" agar PGN menyetujui pembelian gas dari PT IAE, meskipun rencana tersebut sama sekali tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN yang sudah disahkan.

"Berdasarkan kedekatan Sdr HPS dan Sdr YG, mereka bertemu dengan Sdr AS untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE," tutur Asep.

Setelah pertemuan lobi tersebut, kesepakatan haram itu pun terjalin. Sebagai pelicin, Arso Sadewo, pemilik saham mayoritas PT IAE, diduga memberikan commitment fee sebesar SG$ 500.000 (setara miliaran rupiah) kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta.

Aliran uang panas itu tidak berhenti di Hendi. KPK mengungkap bahwa sebagian dari uang tersebut mengalir ke pihak lain sebagai imbalan.

"Lalu, atas komitmen fee tersebut, Sdr HPS memberikan sebagian uang, sejumlah US$ 10.000, kepada Sdr YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Sdr AS," pungkas Asep.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Sebelum ditahan, Hendi Prio Santoso, yang juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), telah diperiksa intensif oleh KPK. Pemeriksaan tersebut fokus pada perannya saat memimpin PGN ketika transaksi janggal itu terjadi.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persekongkolan ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai US$ 15 juta, atau setara dengan nilai uang muka yang dibayarkan PGN kepada PT IAE.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI