Keracunan Massal MBG, FSGI: Itu Kesalahan Badan Negara, Korban Berhak Tuntut Ganti Rugi

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:04 WIB
Keracunan Massal MBG, FSGI: Itu Kesalahan Badan Negara, Korban Berhak Tuntut Ganti Rugi
Sejumlah ibu-ibu menggelar aksi tolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul banyak kasus keracunan. (Suara.com/Mayla)
baca 10 detik
  • FSGI menilai kasus keracunan massal dalam program MBG merupakan kesalahan badan atau institusi, bukan sekadar kelalaian perorangan seperti juru masak.
  • Keracunan ribuan siswa akibat mengonsumsi makanan dari dapur MBG adalah bentuk kesalahan dalam layanan yang disediakan oleh negara.
  • Pasal 1365 KUH Perdata mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian bagi orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kesalahan badan atau institusi, bukan sekadar kelalaian perorangan seperti juru masak. Oleh karena itu, korban berhak menuntut ganti rugi kepada negara.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan bahwa keracunan yang dialami ribuan siswa akibat mengonsumsi makanan dari dapur MBG adalah bentuk kesalahan dalam layanan yang disediakan oleh negara.

"Ganti kerugian dapat diajukan kepada negara... Ganti kerugian korban oleh Pemerintah tunduk pada KUH Perdata Pasal 1365," kata Retno dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Pasal 1365 KUH Perdata pada intinya mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian bagi orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.

Retno menjelaskan, ganti rugi yang bisa diajukan tidak hanya sebatas biaya pengobatan, tetapi juga kompensasi lain, termasuk kerugian materiil dan imateriil.

Lebih lanjut, Retno mengkritik jika pemerintah hanya merespons kasus ini dengan penghentian sementara aktivitas dapur MBG. Menurutnya, tindakan tersebut hanyalah perbaikan manajemen, bukan bentuk pertanggungjawaban hukum.

"Penghentian aktivitas dapur MBG adalah kebijakan manajemen... bukan suatu hukuman," tegasnya.

FSGI menuntut adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas dari pihak penyedia makanan (SPPG) sebagai institusi, bukan hanya menyalahkan individu di dalamnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan

Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:36 WIB

4 Kontroversi MBG Versi FSGI: Dari Makanan Mubazir hingga Ancaman Tunjangan Guru

4 Kontroversi MBG Versi FSGI: Dari Makanan Mubazir hingga Ancaman Tunjangan Guru

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:16 WIB

Ulasan MBG Kini Ada Wadahnya! Siswa, Orangtua, dan Guru Bisa Beri Penilaian Langsung

Ulasan MBG Kini Ada Wadahnya! Siswa, Orangtua, dan Guru Bisa Beri Penilaian Langsung

Video | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×