Gercep! Buntut Keracunan Massal, Presiden Prabowo 'Ketok Palu' Aturan Baru MBG Sebelum 5 Oktober

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Gercep! Buntut Keracunan Massal, Presiden Prabowo 'Ketok Palu' Aturan Baru MBG Sebelum 5 Oktober
Wamensesneg Bambang Suhariyanto memastikan Perpres MBG akan diteken sebelum 5 Oktober 2025. [Setneg.go.id]
  • Presiden Prabowo akan teken Perpres baru tata kelola MBG.

  • Langkah ini merupakan respons atas maraknya kasus keracunan massal.

  • Aturan berisi SOP ketat, termasuk soal waktu memasak menu MBG.

Suara.com - Pemerintah bergerak cepat (gercep) merespons maraknya kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang tata kelola MBG, yang ditargetkan terbit sebelum 5 Oktober 2024.

Langkah ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Bambang Eko Hariyanto.

"Sedang diajukan sebenarnya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat Presiden akan tanda tangan," ujar Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Meski terkesan reaktif, Bambang menegaskan bahwa draf Perpres ini sebetulnya sudah disiapkan sebelum rentetan insiden keracunan terjadi.

"Sebetulnya tata kelola itu sudah kita siapkan sebelum ada kejadian itu dan kita kan perlu penyempurnaan," jelasnya. Masukan dan evaluasi dari kasus-kasus terakhir kini digunakan untuk menyempurnakan aturan tersebut.

Perpres ini akan mengatur secara detail standar operasional prosedur (SOP) produksi dan distribusi, termasuk pembagian kerja antar lembaga. Salah satu poin krusial yang akan diatur adalah soal waktu penyiapan makanan.

"Banyak, termasuk juga tata kelola itu begini. Misalnya, produksi ya, jangan sampai terjadi lagi kemudian misalnya masaknya jam 10 malam tapi distribusinya besok siang," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan pengawasan program MBG dengan menyiapkan perpres yang akan terbit dalam seminggu. Langkah ini sebagai respons langsung terhadap krisis keracunan, tiga sertifikat standar keamanan.

Sertifikat tersebut meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikat halal.

Ketiganya kini ditetapkan sebagai syarat minimum yang wajib dipenuhi oleh semua dapur.

Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, atau Zulhas, mengonfirmasi bahwa regulasi ini sedang dalam tahap finalisasi.

"Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Peraturan Presiden (perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu," kata Zulhas seperti dilansir Antara pada Kamis (2/10/2025).

Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap tantangan dan kekurangan yang muncul.

Menurutnya, instruksi dari Presiden sudah sangat jelas dan tegas.

"Oleh karena itu tentu ada tantangan dan kekurangan. Tapi saudara-saudara, komitmen Pemerintah jelas, respons cepat, instruksi Bapak Presiden tegas: perbaiki sistem, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil

Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:43 WIB

Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur

Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:57 WIB

Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan

Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:36 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB