Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Erick Tanjung

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:09 WIB
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). [Antara/Reno Esnir/sgd/nz]
baca 10 detik
  • Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima uang sebesar Rp 32,2 miliar dari kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
  • KPK menyita enam aset Kusnadi terkait kasus korupsi dana hibah Jatim.
  • Kusnadi disebut mendapat total jatah dana hibah sebesar Rp 398,7 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima uang sebesar Rp 32,2 miliar dari kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Seiring dengan itu, KPK telah menyita enam aset miliknya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci aset yang disita meliputi lima bidang tanah di Tuban dan Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Asep juga menjelaskan bahwa uang Rp 32,2 miliar tersebut diterima Kusnadi dari para koordinator lapangan (korlap) melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, maupun secara tunai.

Kasus ini bermula dari adanya pertemuan pimpinan DPRD Jatim pada periode 2019-2022 untuk menentukan jatah dana hibah pokok pikiran atau pokir bagi setiap anggota dewan. Kusnadi disebut mendapat total jatah sebesar Rp 398,7 miliar.

Dana tersebut kemudian didistribusikan melalui beberapa korlap yang bertugas membuat proposal fiktif, RAB, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dari setiap pencairan, disepakati adanya commitment fee dengan pembagian sebagai berikut:

  • 15-20% untuk aspirator (oknum anggota DPRD, termasuk Kusnadi).
  • 5-10% untuk korlap.
  • 2,5% untuk pengurus pokmas.
  • 2,5% untuk admin pembuat proposal dan LPJ.

"Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, hanya 55 persen [yang sampai ke masyarakat], itu pun belum diambil keuntungannya oleh pelaksana," kata Asep.

Ia memperkirakan, yang benar-benar diterapkan untuk proyek hanya sekitar 40 persen, yang berdampak pada buruknya kualitas pekerjaan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

Total, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Empat di antaranya adalah penerima suap, termasuk mantan pimpinan DPRD Jatim Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. Sementara 17 lainnya, yang terdiri dari anggota dewan, kepala desa, dan pihak swasta, ditetapkan sebagai pemberi suap. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim

Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 09:42 WIB

KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah

KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:57 WIB

Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi

Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 23:50 WIB

Terkini

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:22 WIB

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35

Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

×