Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:29 WIB
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
Orang tua dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri (tengah pakai batik) turut hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Sidang perdana gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait statusnya sebagai tersangka korupsi.
  • Nadiem mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
  • Kejaksaan tetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Jumat (3/10/2025).

Pantauan Suara.com, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri turut hadir dalam sidang perdana tersebut. Keduanya yang duduk di kursi paling depan nampak serius mendengarkan jalannya sidang dengan agenda pembacaan permohonan.

Nadiem mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Tergugat dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Tim kuasa hukum Nadiem mengungkap salah satu alasan praperadilan itu dilayangkan karena Kejaksaan Agung RI dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Lima Tersangka

Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,89 triliun.

Adapun kelima tersangka tersebut di antaranya; Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem), Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah), dan Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek.

Baca Juga: Keluar Penjara Dalih Operasi Ambeien, Kejagung Klaim Nadiem Makarim Tetap Diborgol Selama di RS

Nadiem sendiri sempat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 4 September 2025. Namun, sejak dua pekan lalu ia dibantarkan karena setelah menjalani operasi wasir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI