Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Mobil HR-V di Tol Jagorawi, Pengemudi Tewas di Tempat

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 16:04 WIB
Fakta-Fakta Kecelakaan Maut Mobil HR-V di Tol Jagorawi, Pengemudi Tewas di Tempat
Ilustrasi kecelakaan di jalan tol (Ist)
Baca 10 detik
  • Insiden kecelakaan maut terjadi di Tol Jagorawi KM 34 pada Kamis, 2 Oktober 2025.
  • Pengemudi HR-V dilaporkan meninggal dunia di tempat.
  • Diduga mobil yang dikendarai dipacu dalam kecepatan tinggi.

Suara.com - Sebuah kecelakaan tragis terjadi dan melibatkan mobil Honda HR-V dengan nomor polisi B 2703 SZG yang dikemudikan Ahmed Mohammed Al Kahtani (27).

Insiden nahas tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 05.25 WIB di Tol Jagorawi KM 34. Pengemudi dilaporkan meninggal di lokasi kejadian.

Berdasarkan dugaan sementara, pihak kepolisian menyebut kecelakaan kemungkinan disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi.

Berikut sejumlah fakta kecelakaan maut yang merenggut nyawa pengemudi HR-V di Tol Jagorawi.

Jasa Marga memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow di ruas Tol Jagorawi arah Puncak pada Sabtu (5/4/2025). [Dok. Jasa Marga]
Jasa Marga memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow di ruas Tol Jagorawi arah Puncak pada Sabtu (5/4/2025). [Dok. Jasa Marga]

1. Pengemudi HR-V Meninggal

Kecelakaan terjadi saat mobil melaju dari arah Jakarta menuju Bogor. Diduga, kendaraan dipacu dalam kecepatan tinggi sebelum menabrak kendaraan lain.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tol Jagorawi KM 34, polisi menemukan bahwa speedometer mobil terhenti di angka 130 kilometer per jam.

"Lalu menabrak kendaraan yang ada di depannya yang tidak tercatat identitasnya," ungkap pihak kepolisian.

Pengemudi dilaporkan meninggal dunia di TKP. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kilang Pertamina di Dumai Terbakar, Kementerian ESDM: Kalau Ini Murni Kecelakaan

2. Mobil Ringsek Parah

Akibat insiden tersebut menyebabkan kerusakan parah pada mobil, terutama di bagian kap depan dan tengah, termasuk area pengemudi dan kursi penumpang depan.

Kendaraan berhenti di lajur dua ruas tol. Sementara itu, puing-puing material mobil juga berserakan di sekitar lokasi kecelakaan.

3. Mobil Diduga Dikendarai Ngebut

Pihak kepolisian mengungkap bahwa mobil Honda HR-V yang dikendarai Ahmed dipacu hingga kecepatan 130 km per jam saat insiden terjadi.

"Kecepatan 130 (km/jam), spedometer di titik terakhir terjadinya benturan menunjukkan angka 130 km/jam," jelas Kainduk PJR Tol Jagorawi, Kompol Ahmad Jajuli.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI